Jangan Keliru! Polisi Jelaskan Soal Kabar Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ternyata Begini Faktanya

Jumat, 26 de junho de 2026 – 00:50 WIB

Jacarta, VIVA – Unggahan mengenai penerapan sistema ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jacarta mendadak ramai diperbincangkan di media social. Informasi itu membuat banyak pengendara bertanya-tanya karena disebut mulai berlaku pekan ini.

img_title

Área de descanso de Bangun, Cimanggis Cibitung Tollways e DMS Laguna Teken MoU Bentuk Joint Venture Company

Em uma situação difícil, ele foi lançado em 28 pontos de acesso a Jacarta, mas no esquema de medição, o belo setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB e pukul 16.00-21.00 WIB.

“Pekan ini gerbang tol Jacarta berlakukan ganjil-genap, kita derrame lokasinya buat jaga-jaga,” demikian dikutip de akun Instagram @giladiskonn, Jumat, 26 de junho de 2026.

img_title

Jelang Libur Sekolah, Jasa Marga Benahi Jalan Tol di Sejumlah Ruas Padat

Menanggapi ramainya informasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan gage di akses gerbang tol bukanlah kebijakan baru.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan, pengaturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan itu berlaku pada ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap, termasuk akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.

img_title

Pengakuan Mengejutkan Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR Hingga Hancurkan Spion Mobil Pengendara Lain

“Itu kan yang masuk gage itu kan sebagaimana dalam Pergub Nomor 8 itu ya, tahun 2019, itu diatur. Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, segala macam itu. Termasuk di antaranya irisan, irisan jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh dengan ruas jalan tersebut. Sebenarnya bukan, sebenarnya bukan aturan baru,” ucap Komarudin.

Ia menegaskan, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan di ruas jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar maupun masuk gerbang tol yang berada di Kawasan ganjil genap.

“Bukan (dalam tol), bukan pemberlakuan ganjil genap. Jadi misalnya nih, orang mau masuk gerbang tol, namanya gerbang tol, nah itu kan memang kalau jam-jam gitu kan dia, dia ruas-ruasnya ruas-ruas yang dibatasi,” kata dia.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menambahkan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan tersebut tetap dapat dikenai penindakan melalui system Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

No entanto, as informações mais importantes de 28 akses gerbang tol yang terdampak kebijakan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya.

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, ruas abertas jalan yang masuk kawasan ganjil genap merupakan kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedangkan pengelolaan jalan tol berada di bawah Jasa Marga.

Halaman Selanjutnya

Fuente