Jaksa Dakwa 3 Eks Pejabat Bea Cukai Terima Rp78,8 M Demi Permudah Barang Impor

Jumat, 3 de julho de 2026 – 23:00 WIB

Jacarta, VIVA – Tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea e Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap e gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar terkait kasus dugaan korupsi import barang tiruan periode 2025–2026.

img_title

Tiga Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus Ternyata Masih Satu Keluarga

Adaptou-se a Direktur Penindakan e Penyidikan Bea Cukai Rizal, ex Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan e Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, e sek Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan e Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

“Melakukan alguns tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah ou janji dan gratifikasi,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jacarta Pusat, Jumat, 3 de julho de 2026.

img_title

Hakim Beri Vonis Lebih Berat! Pembunuh Satu Keluarga de Indramayu Dipenjara Seumur Hidup

Jaksa menyebut, uang suap e dan gratifikasi diterima for ex pejabat Bea Cukai agat mengupayakan barang import milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea Cukai.

Se você disser, suap yang didapat sebesar Rp61,74 miliar em dinheiro mata um dólar Singapura e Rp1,85 miliar em bentuk hiburan e barang mewah.

img_title

Terdakwa Korupsi Klaim Punya Bukti Transfer ke Oknum Jaksa, Kejati NTB Merespons

Kemudian, suap diterima dari pemilik Blueray Cargo John Field, Gerente Operacional de Desembaraço Aduaneiro Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Documentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Dari uang tersebut, Rizal diduga mengambil bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Sisprian Rp7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta Orlando Rp4.05 miliar dalam bentuk dolar Singapura berikut Rp1.52 miliar dalam betuk fasilitas dan hiburan mewah.

Kemudian, gratifikasi yang diduga diterima ketiganya senilai total Rp15,22 miliar, yang meliputi uang sebesar Rp7,52 miliar; 314.755 dólares Singapura ou Setara Rp4,38 miliar (taxa de câmbio Rp13.900); $ 182.800 Amerika Serikat ou setara Rp 3,28 miliar (taxa Rp 19,960): $ 4,700 Hong Kong ou setara Rp 10,76 juta (taxa Rp 2,290); serta 8.100 ringgit Malásia ou setara Rp 35,75 juta (taxa Rp 4,414).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ou Pasal 606 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Formiga)

Ilustração pencabulana

Bejat! Gadis 13 Tahun di Bandung Dirudapaksa Bergiliran usai Dicekoki Miras dan Obat, 3 Pelaku Ditangkap

Sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

img_title

VIVA.co.id

3 de julho de 2026

Fuente