Jaksa Bongkar Alasan Nadiem Tak Lepas Saham Perusahaan Saat Jadi Mendikbudristek, Jawabannya Sungguh Tak Terduga

Rabu, 10 de junho de 2026 – 05:30 WIB

Jacarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) de Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady meyakini kepentingan ekonomi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, e Teknologi (Mendikbudristek) período 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim atas perusahaan yang berafiliasi dengan tak pernah terputus.

img_title

Jaksa Nilai Nadiem Makarim Punya Niat Jahat e Perbuatan Melawan Hukum em Kasus Chromebook

Sebab, Nadiem disebut tetap mempertahankan kepemilikan saham atas PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ou saat ini bernama PT Gojek Indonésia maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, demi menikmati keuntungan ekonomisnya.

“Kepentingan itu hanya disamarkan di balik selembar surat kuasa irrevogável yang bukan merupakan instrumento para memutus konflik kepentingan, melainkan instrumento para menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi,” kata JPU dalam sidang pembacaan replicate atau tanggapan terhadap pleidoi, de Pengadilan Tipikor em PN Jakpus, dikutip Rabu, 10 de junho de 2026.

img_title

Heboh Paspor Berserakan di Pinggir Jalan BSD, Imigrasi Akhirnya Buka Fakta Sebenarnya

Tanggapan itu merupakan jawaban JPU terkait dalil advokat Nadiem dalam nota pembelaan, yang menyebut kliennya tak puy konflik kepentingan com o Google, sebab cuma memegang saham minoritas dan telah memberikan surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali tertanggal 20 de outubro 2019, sebagai bentuk mitigasi konflik kepentingan.

Terhadap dalil tersebut, JPU mengajukan suatu pertanyaan mendasar yang meruntuhkan seluruh konstruksi pembelaan, yakni apabila Nadiem benar-benar berkehendak memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa Nadiem hanya menguasakan hak suara atas sahamnya dan tidak menjual atau melepaskan saham.

img_title

Ketua LBH Merauke e Dandhy Laksono Terseret Laporan Mama Sinta, Sejumlah Pihak Terkait Filme Pesta Babi Diperiksa

Bahkan, lanjut JPU, Nadiem tetap menerima manfaat maupun keuntungan ekonomis dari PT AKAB.

“Jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan, yaitu bahwa terdakwa sengaja tidak menjual sahamnya karena masih ingin menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek,” katanya.

Com demikian meskipun telah menjabat sebagai Mendikbudristek, JPU berpendapat Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonésia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo e Kevin Brian Aluwi para mewakili hak suara Nadiem.

Akan tetapi, dikatakan bahwa kedua penerima kuasa itu harus tetap berada dalam kendali Nadiem karena wajib melapor e mendapatkan persetujuan dari Nadiem atas setiap aksi korporasi yang dilakukannya supaya Nadiem tetap menerima manfaat dan keuntungan ekonomis dari PT AKAB dan PT Gojek Indonésia.

Halaman Selanjutnya

“Secara hukum korporasi, keadaan demikian dikenal sebagai dirigindo a mente, yaitu seseorang yang secara formal tampak melepaskan jabatan namun secara substanif tetap menjadi pengendali yang sesungguhnya,” ujar jaksa.

Halaman Selanjutnya

Fuente