Ibadah Pakai Uang Haram, Eks Kapolres Bima Umrahkan Keluarga dari Duit Setoran Sabu

Rabu, 8 de julho de 2026 – 15h13 WIB

VIVA – Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menggunakan unang haram hasil setoran penjualan narkoba to mendaftarkan keluarganya umroh.

img_title

Sama-Sama Dipecat karena Sabu: Ini Beda Modus Teddy Minahasa vs Eks Kapolres Bima

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum setelah AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang perdena di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7) kemarin.

Permufakatan jahat thisi bermula ketika kepolisian mengungkap kepemilikan sabu dari dua orang asisten rumah tanga yang diketahui bekerja to anggota polisi.

img_title

Terbongkar di Persidangan! Rekam Jejak Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima yang Umrahkan Keluarga Pakai Uang Narkoba

Setelah melalui proses pengembangan, penyidik ​​​​menemukan dugaan keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap pengakuan lebih mendalam lagi dari AKP Malaungi bahwa sek Kapolres Bima AKBP Didik Putra turut terlibat.

img_title

Eks Kapolres Bima Berangkatkan Umrah Keluarganya Pakai Uang Setoran Jual Sabu

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bukti kuat jika mantan Kapolres Bima itu menerima setoran terkait narkoba com total miliaran rupiah.

Bahkan dari hasil penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang, ditemukan barang bukit sabu serta hasil penjualan narkoba jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Uang Setoran Narkoba Dipakai Umroh

AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik Putra Kuncoro

Foto:

  • Instagram @didik_putra_kuncoro

Mais tarde, a ação do AKBP Didik Putra Kuncoro foi a oportunidade de criar um setor de penjualan narkoba jenis sabu de Koko Erwin para pergi umroh.

Mirisnya, ada tujuh orang anggota keluarga yang didaftarkan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro untuk pergi umroh pada 15 de fevereiro de 2026 com total biaya Rp434,5 juta.

“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya”, disse JPU dikutip dari Antara.

Ketujuh orang selain AKBP Didik Putra Kuncoro yang diumrohkan com um haram tersebut di antaranya ibu mertua, istri, dua anak kandung serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Mais uma vez, penuntut umum kemudian membacakan dakwaan terhadap terdakwa AKBP Didik yang menerima um setoran de Koko Erwin com um total de Rp2,8 miliar.

Rincian Setoran yang Diterima AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik Putra Kuncoro

Foto:

  • Instagram @didik_putra_kuncoro

Beberapa waktu lalu, Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap merincikan jumlah setoran yang diterima Didik.

Halaman Selanjutnya

Dari total Rp2.8 miliar hasil setoran bandar narkoba Koko Erwin, um tersebut diserahkan bertahap com nominal yang berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya

Fuente