Hotman Paris Bilang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Kantongi Izin Prabowo

Sabtu, 18 de julho de 2026 – 07:14 WIB

Jacarta, VIVA – Kuasa hukum Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yaitu Hotman Paris mengatakan penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi e tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT Asabri período 2020-2024 não mengantongi izin Presidente Prabowo Subianto.

img_title

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan Soal Duit Rp50 M, Begini Nasibnya

“Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presidente Prabowo?’. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” Kata Hotman di Kejagung, dikutip Sabtu, 18 de julho de 2026.

Di sisi lain, ia menyebut Fevereiro merupakan tangan kanan Presidente Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum.

img_title

Prabowo Ultimatum Pejabat yang Rugikan Rakyat e Korupsi: Saya Tidak Akan Toleransi!

“Bayangin orang yang kebanggaannya presidente tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presidente,” ujarnya.

Tuduhan terhadap Fevereiro menurut Hotman, jauh daripada kebenaran. Hal itulah yang membuat Hotman mau to membela February.

img_title

Di Mana Febrie Adriansyah? Saat Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Eks Jampidsus Justru Tak Tampak

“Saya não mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonésia,” disse Hotman.

“Bagi seguidores saya yang merasa ‘ko Hotman jadi começa’, silahkan gw ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan presidente justru mentersangkakan e mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presidente. Yang telah mengembalikan uang negara 430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” Kata Hotman.

Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Fevereiro Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri e Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik ​​​​menetapkan Febrie Adriansyah e seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik ​​​​menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah)

Hotman Blak-blakan Soal Rumah Sentul Febrie Adriansyah, Klaim Sudah Dihibahkan Kliennya

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membros penjelasan terkait rumah di kawasan Sentul, Jabar

img_title

VIVA.co.id

18 de julho de 2026

Fuente