Kamis, 28 de maio de 2026 – 01:01 WIB
Jacarta, VIVA – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji e Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief membantah tuduhan telah menerima aliran sejumlah dana terkait kasus korupsi kuota haji.
Ambulância Aroma Dugaan Korupsi Bekasi Menyengat, KPK Turun Tangan
“Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja,” kata Hilam Latief usai salat Idul Adha 1447 H de Gedung PP Muhammadiyah, Jacarta Pusat, Rabu.
Hilman mengatakan keluarganya menjadi hancur akibat tuduhan tersebut.
Cegah Praktik Korupsi, DPR Dorong KPK-Ombudsman Perketat Pengawasan Aparat
“Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena acidente vascular cerebral, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu,” kata akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.
Sebelumnya, Rabu 20 Mei, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji para mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
Setor KPK Harap Suap Swasta Masuk Pembahasan Revisi UU Tipikor
“Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis 21 de maio de 2026.
KPK também memeriksa Hilman Latief para enviar upaya asosiasi ou biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan. KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonésia período tahun 2023-2024 em 9 de agosto de 2025.
Selanjutnya, em 9 de janeiro de 2026, KPK nomeou Yaqut Cholil Qoumas e Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), selaku staf khusus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Formiga)
Kasus Dana Hibah Jatim Makin Panas, KPK Mau Cari Tahu Dugaan Peran Anggota DPR Anwar Sadad
Peran Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur período 2019-2024 yang saat ini menjabat anggota DPR período 2024-2029, Anwar Sadad, dalam kasus dana hibah jatim, didalami KPK
VIVA.co.id
27 de maio de 2026
