Kamis, 14 de maio de 2026 – 08:35 WIB
Jacarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) de Kejaksaan Agung, Roy Riady menyoroti kenaikan harta terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, e Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022.
Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara e Denda Uang Pengganti Rp 5,67 Triliun
No entanto, você não deve se preocupar com isso, pois isso não acontece com o Chromebook.
Sebab, kata JPU, peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem sebagai mentori terjadi alugando enquanto você dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.
Surat Dakwaan Setebal 1.597 Halaman yang Buat Nadiem Makarim Terancam Mendekam 18 Tahun di Penjara
“Isso merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum ou penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dikutip dari ANTARA, Kamis, 14 de maio de 2026.
JPU menjelaskan pada saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek em outubro de 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) com total sebesar Rp1,23 triliun.
Nadiem Makarim Sakit Hati Usai Dituntut Bayar Denda Rp5.67 T: Mereka Tahu Saya Tidak Punya Uang Itu
Namun pada 2022, disebutkan bahwa terdapat kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Nadiem di persidangan.
Maka deri itu, JPU menjadikan besaran dana tersebut sebagai uang pengganti kepada Nadiem, ditambah dengan dugaan nilai yang dinikmati Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sebesar Rp809,59 miliar.
Adapun uang sebesar Rp809,59 miliar diduga didapatkan Nadiem melalui perusahaan miliknya, yakni PT Gojek Indonésia, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
JPU menyebut uang itu merupakan keuntungan ekonomis yang dinikmati Nadiem atas konflik kepentingan kedudukannya sebagai mentori maupun sebagai pemegang saham PT AKAB dari investasi Google Asia Pasifik, salah satunya pada bulan Oktober 2021.
Menu JPU, argumentos ou bantahan Nadiem, yang mengatakan transaksi senilai Rp809,59 miliar tersebut berbentuk utang-piutang dan dalam satu hari langsung ditransfer kembali, menunjukkan transaksi tersebut tidak wajar.
“Este merupakan skema para menyamarkan ou memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan crime de colarinho branco, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” tutur JPU.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsídio 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5.67 triliun subsídio 9 tahun penjara.



