Início Notícias Harta Nadiem Makarim Naik Rp4.87 Triliun, Jaksa Duga Dari Korupi Chromebook

Harta Nadiem Makarim Naik Rp4.87 Triliun, Jaksa Duga Dari Korupi Chromebook

15
0
Harta Nadiem Makarim Naik Rp4.87 Triliun, Jaksa Duga Dari Korupi Chromebook

Kamis, 14 de maio de 2026 – 08:35 WIB

Jacarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) de Kejaksaan Agung, Roy Riady menyoroti kenaikan harta terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, e Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022.

img_title

Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara e Denda Uang Pengganti Rp 5,67 Triliun

No entanto, você não deve se preocupar com isso, pois isso não acontece com o Chromebook.

Sebab, kata JPU, peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem sebagai mentori terjadi alugando enquanto você dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.

img_title

Surat Dakwaan Setebal 1.597 Halaman yang Buat Nadiem Makarim Terancam Mendekam 18 Tahun di Penjara

“Isso merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum ou penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dikutip dari ANTARA, Kamis, 14 de maio de 2026.

JPU menjelaskan pada saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek em outubro de 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) com total sebesar Rp1,23 triliun.

img_title

Nadiem Makarim Sakit Hati Usai Dituntut Bayar Denda Rp5.67 T: Mereka Tahu Saya Tidak Punya Uang Itu

Namun pada 2022, disebutkan bahwa terdapat kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Nadiem di persidangan.

Maka deri itu, JPU menjadikan besaran dana tersebut sebagai uang pengganti kepada Nadiem, ditambah dengan dugaan nilai yang dinikmati Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sebesar Rp809,59 miliar.

Adapun uang sebesar Rp809,59 miliar diduga didapatkan Nadiem melalui perusahaan miliknya, yakni PT Gojek Indonésia, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

JPU menyebut uang itu merupakan keuntungan ekonomis yang dinikmati Nadiem atas konflik kepentingan kedudukannya sebagai mentori maupun sebagai pemegang saham PT AKAB dari investasi Google Asia Pasifik, salah satunya pada bulan Oktober 2021.

Menu JPU, argumentos ou bantahan Nadiem, yang mengatakan transaksi senilai Rp809,59 miliar tersebut berbentuk utang-piutang dan dalam satu hari langsung ditransfer kembali, menunjukkan transaksi tersebut tidak wajar.

“Este merupakan skema para menyamarkan ou memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan crime de colarinho branco, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” tutur JPU.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsídio 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5.67 triliun subsídio 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Fuente