Sabtu, 25 de abril de 2026 – 09:40 WIB
Jacarta, VIVA – Eks anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, bernama Gamma terbukti positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tutupi Wajah Saat Digiring ke Bareskrim
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan hal tersebut terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengecekan ke dalam lapas pada Januari 2026.
“Dilakukan tes urina, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa,” kata dia, Sabtu, 25 de abril de 2026.
Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Eks Polisi Penembak Mati Pelajar Dipindah ke Nusakambangan
Menurut dia, Robig Zaenudin foi resmi dipecat dari kepolisian em fevereiro de 2026.
Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Response Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Karena Edarkan Narkoba de Rutan Salemba
Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 dias (3) e (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Robig dipindah das Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, akibat diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.
Lapas Semarang menyebut pemindahan dilakukan untuk mencegah potens gangguan keamanan dan ketertiban. (Formiga)
Satpol PP Tutup Klub Malam de PIK Gegara Kasus Narkoba
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP menutup club malam coelho branco yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jacarta Utara.
VIVA.co.id
24 de abril de 2026




