Início Notícias Comecei Foto Freya JKT48 yang Diedit Vulgar Pakai AI sampai Dilaporkan ke...

Comecei Foto Freya JKT48 yang Diedit Vulgar Pakai AI sampai Dilaporkan ke Polisi

17
0
Comecei Foto Freya JKT48 yang Diedit Vulgar Pakai AI sampai Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 12 de março de 2026 – 04:20 WIB

Jacarta, VIVA – Kasus dugaan penyalahgunaan tecnologia kecerdasan buatan kembali mencuat dan menyeret nama salah satu idol populer Indonésia. Alguns grupos de ídolos JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, menjadi korban manipulam fotos com base em inteligência artificial (IA) e são criados para serem considerados privados.

img_title

Freya JKT48 Lapor Polícia! Geram Fotonya Dimanipulasi Pakai AI Grok

Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota grupmusik JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana ou yang akrab disapa Freya, em Kamis, 12 de março de 2026. Role lebih lanjut yuk!

A tarefa é ter sucesso com o uso de tecnologia de ponta ou inteligência artificial (IA) que combina com Freya JKT48.

img_title

Ketahuan Pacaran, Gendis JKT48 Ditangguhkan do Aktivitas Grup

Este é o nome da cidade de Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut sebelumnya telah masuk sejak awal Februari dan kini masih dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran content tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian algunsapa waktu lalu.

img_title

Festival Musik Lintas Generasi akan Digelar di Tangsel, Ada Kahitna hingga JKT48

“Baik, saya sampaikan bahwa memang kami de Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 de fevereiro de 2025. Atas nama pelapor RR FJ. Iya, atas nama pelapor itu,” kata Murodih kepada wartawan, em Jacarta, Rabu 11 Maret 2026.

Mais tarde, Murodih menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data electronic yang diunggah melalui media social. Perkara this diduga melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informationsi and Transaksi Elektronik.

“Kemudian untuk perkaranya ya, yang mungkin dia sampaikan tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, pelaku diduga mengunggah gambar yang dimanipulasi sehingga seolah-olah menampilkan sosok Freya em situações yang tidak pantas.

Conteúdo tersebut diduga dibuat menggunakan tecnologia AI com a experiência tertentu para salvar fotos também.

“Kemudian objek perkara, saya sampaikan di sini bahwa seolah-olah postando yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @groq dan @swap adalah pelapor ou korban,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

O menu da política de segurança, quando esta bermula ketika korban menemukan unggahan yang mencatut dirinya di media social. Dalam ungahan tersebut terdapat kata-kata serta manipulasi visual yang dianggap tidak pantas oleh korban.

Halaman Selanjutnya

Fuente