Início Notícias Cara Mudah Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru

Cara Mudah Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru

20
0
Cara Mudah Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru

Sabtu, 21 de março de 2026 – 06:01 WIB

Jacarta, VIVA – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat periode libur seedal seperti lebaran hari ini, sábado 21 de março de 2026 não perlu pânico. Kepolisian memberikan kebijakan dispensasi sehingga SIM yang kedaluwarsa tetap bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.

img_title

SIM Keliling Senin 2 de fevereiro de 2026: Ini Lokasi Layanan Jacarta e Sekitarnya

Kebijakan ini berlaku khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19 hingga 24 Maret 2026. Com adanya toleransi tersebut, pemohon tetap bisa mengurus perpanjangan seperti biasa meski tanggal berlaku sudah terlewat.

Namun yang perlu diperhatikan, perpanjangan tidak bisa dilakukan selama masa libur berlangsung. Pemohon baru bisa mengurusnya setelah layanan SIM kembali dibuka secara normal.

img_title

SIM Keliling Layani Perpanjangan SIM em Jacarta e Penyangga Sabtu Ini

Adapun perpanjangan SIM dalam masa dispensasi ini dapat dilakukan mulai Rabu, 25 de março de 2026. Em 25 de março de 2026, seluruh layanan SIM seperti Satpas, gerai SIM, maupun SIM Keliling kembali beroperasi.

Meski diberikan kelonggaran, masa dispensasi ini tidak berlaku lama. Pemilik SIM hanya memiliki waktu hingga Sabtu, 28 de março de 2026 para realizar a operação.

img_title

Ada yang Berubah de Tes Psikologi Bikin SIM

Se você usar o cartão SIM, faça com que o SIM seja usado para obter o valor desejado e o cartão SIM seja usado. Artinya, harus mengikuti seluruh tahapan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Este serviço pode ser feito com mais frequência e com mais frequência. Karena itu, massarakat diimbau tidak menunda dan segera memanfaatkan masa dispensasi yang telah diberikan.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A e SIM C. Para realizar a operação, pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan.

Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni sebesar Rp80 ribu para SIM A e Rp75 ribu para SIM C.

Com adanya kebijakan ini, majaarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur tetap memiliki kesempatan untuk memperpanjang tanpa harus mengulang dari awal. No entanto, batas waktu yang singkat membuat pemohon harus benar-benar memperhatikan jadwal agar tidak terlewat.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto (kiri)

Ngaku Mau ke Ancol, Sopir Calya Lawan Arah yang Diamuk Massa Tidak Bawa SIM Hingga STNK

Kasus pengemudi Toyota Calya atingiu yang bike geger karena melawan arah e berujung diamuk massa di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, terus bergulir.

img_title

VIVA.co.id

26 de fevereiro de 2026

Fuente