Minggu, 22 de março de 2026 – 12h51 WIB
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah. Menurut KPK, pengalihan status tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Reaksi Para Tahanan KPK saat Eks Menag Yaqut Dikabulkan Jadi Tahanan Rumah
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu, 22 de março de 2026.
Budi mengatakan langkah yang diambil KPK terhadap Yaqut berbeda dengan tersangka kasus lainnya, sebagaimana mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga pernah berstatus tahanan rumah.
KPK: Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah Tak Bersifat Permanen
Lukas Enembe sebelum meninggal dunia e masih menjadi tahanan KPK sempat dibantarkan karena sakit. Sementara Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah bukan karena sakit. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan tidak berada di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hari raya Idul Fitri 2026.
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret!
Kabar itu diungkap istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengenai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak Lebaran di rumah tahanana negara.
Silvia diketahui menjenguk suaminya em 21 de março de 2026, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan itu e dan menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informações de antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia.
Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri em 21 de março de 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) trocadilho enggak ada,” ungkapnya
Halaman Selanjutnya
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK em 17 de março de 2026. KPK mengabulkan permohonan tersebut dan memastikan tetap mengawasi Yaqut.



