Jumat, 19 de junho de 2026 – 13h04 WIB
Jacarta, VIVA – Istri Roy Suryo, Ismarindayani Priyanti ou yang akrab disapa Bu Ririn, disebut sempat memohon kepada penyidik Polda Metro Jaya agar proses penangkapan suaminya dilakukan com pendampingan kuasa hukum.
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polda Metro, Istri Marah Penyidik Ganggu Privasi hingga Masuk Kamar: Khawatir Kabur
Permintaan tersebut disampaikan saat penyidik mendatangi kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang, em Jumat pagi, 19 de junho de 2026. Namun menurut tim kuasa hukum, permohonan itu tidak dikabulkan dan penyidik tetap melanjutkan proses penangkapan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan Bu Ririn bersama Roy Suryo meminta agar tindakan hukum tersebut dilakukan setelah penasihat hukum hadir di lokasi.
Penangkapan Roy Suryo Diwarnai Penolakan, Istri Enggan Teken Surat dari Penyidik
Menurut Ahmad, permintaan tersebut bertujuan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan e memberikan kepastian hukum kepada pihak keluarga.
“Nah, saat terjadi diskusi, memang klien kami dan juga istrinya, Bu Ririn, memberikan klarifikasi bahwa sebaiknya proses penangkapan didampingi oleh kami dari tim penasihat hukum,” kata Ahmad kepada wartawan.
Komisi III DPR Dorong Komisaris Hanania Travel Ditetapkan Tersangka
Bu Ririn Minta Kepastian Penyidik yang Datang
Ahmad menjelaskan, salah satu alasan keluarga meminta kehadiran pengacara adalah to memastikan identitas pihak yang melakukan penangkapan.
Menurut dia, keluarga ingin memperoleh kepastian bahwa petugas yang datang benar-benar penyidik resmi dari Polda Metro Jaya e memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum tersebut.
“Kami butuh kepastian bahwa yang menangkap itu benar penyidik Polda Metro Jaya. Karena hari ini kami khawatir sekali dengan kondisi bangsa seperti apa yang dialami oleh algunsapa pihak, orang bisa saja mengaku polisi tapi di tengah perjalanan ternyata bukan polisi,” ujarnya.
Selain soal identitas petugas, pihak keluarga juga ingin megetahui secara rinci dasar hukum yang digunakan penyidik para melakukan penangkapan.
Pertanyakan Alasan Penangkapan
Menurut Ahmad, keluarga e tim kuasa hukum menilai Roy Suryo selama ini selalu bersikap cooperatif dalam menjalani proses hukum.
Ia menyebut kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik dan rutin menjalankan kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan yang digunakan penyidik para melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
“Kami juga butuh kepastian tentang alasan atau descriptions alasan apa dalam surat penangkapan sehingga perlu diambil upaya paksa. Mengingat klien kami selama ini kooperatif, bahkan kewajiban untuk melakukan wajib lapor selalu rutin dilaksanakan oleh klien kami,” kata Ahmad.
Halaman Selanjutnya
No dia do menu, hingga saat ini pihaknya belum menemukan alasan objektif maupun subjectktif yang dapat dijadikan dasar pembenaran to melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.