Jumat, 22 de maio de 2026 – 18h42 WIB
Jacarta, VIVA – Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, melapor ke Polda Metro Jaya usai mengaku mengalami penjemputan paksa hingga dugaan penyekapan oleh sejumlah anggota GRIB Jaya.
Aksi Gila 2 Begal yang Ditembak Polda Metro, Beraksi de 190 TKP em 5 Bulan
Foi lançado em julho de 22 de maio de 2026 com o nome STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Ilma turut menyeret nama Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal terkait peristiwa yang disebut terjadi em 17 de maio de 2026.
Ilma datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Gufroni. Mereka juga membawa sejumlah barang bukti berupa video hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Polda Metro Jawab Kritik Soal Tembak Begal di Tempat: Kami Berpedoman Pada Seluruh Ketentuan
“Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Tindak pidana termasuk, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam. Itu yang pertama,” kata pengacara Ilma, Gufroni, Jumat, 22 de maio de 2026.
Menurut Gufroni, rangkaian peristiwa yang dialami kliennya bermula ketika rumah Ilma disebut didatangi dan dikepung sejumlah orang. Setelah itu, Ilma diklaim dibawa secara paksa menuju marcas pusat GRIB Jaya.
Menhub Dudy Buka Suara Soal Keterlibatan Lockheed Martin di Fasilitas MRO Kertajati
Setibanya di lokasi, Ilma disebut mengalami tekanan mental, intimidasi verbal hingga ancaman yang membuat kondisi psikologisnya terguncang.
“Tentu ini membuat klien kami terguncang jiwanya. Ada ketakutan yang luar biasa, di mana pada saat hari Minggu, tanggal 17 Mei, Saudari Ilma dibawa paksa oleh sekelompok orang menuju marcas GRIB Jaya Pusat,” katanya.
Tak berhenti di laporan polisi, pihak Ilma juga mengaku sudah mengadukan perkara tersebut ke Komnas HAM e Komnas Perempuan. Mereka bahkan berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ou LPSK.
Selain kasus dugaan penyekapan, Ilma turut melaporkan dugaan peretasan akun WA miliknya. Laporan kedua itu tercatat with nomor STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Ilma menduga gangguan terhadap ponsel kliennya sudah terjadi sebelum insiden penjemputan paksa tersebut berlangsung.
“Memang sebelum hari Minggu itu memang sudah ada, apa namanya, operasi ya, sehingga handphone-nya tidak bisa digunakan. Jadi sudah berupaya untuk, apa namanya, ke pelayanan ya, untuk meminta bantuan untuk supaya bisa dipulihkan handphone-nya dan seterusnya,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, pihak GRIB Jaya membantah keras seluruh tudingan yang diarahkan kepada organisasi maupun ketua umumnya. Kepala Bidang Humas e Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menilai ada upaya penggiringan opini dalam kasus tersebut.



