Rabu, 1º de abril de 2026 – 15h12 WIB
Jacarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap cinegrafista, Amsal Christy Sitepu. Ia mengatakan bahwa kasus Amsal Sitepu telah menyita perhatian publiclik belakangan ini.
Kawendra Tegaskan Penangguhan Amsal Sitepu Jaga Marwah Profissional Criativo
“Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu alguns jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian massarakat,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Komplik Parlemen Senayan, Jacarta, Rabu, 1 Abril de 2026.
Habiburokhman menjelaskan majelis hakim telah mengimplementasikan pasal terkait kehakiman. Di mana, kata dia, hakim wajib memahami nilai hukum e rasa keadilan massarakat.
Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs: Satu Terzalimi, Seluruh Pejuang Ekraf Merasa Terzalimi
O cinegrafista Amsal Sitepu fez mark up angaran em Kabupaten Karo Sumut
“Kami menganggap Majelis Hakim telah megimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam massarakat,” katanya.
Menko Cak Imin soal Jasa Ide e Edit Dihargai Rp 0 em Kasus Amsal Sitepu: Bunuh Kreativitas
Di sisi lain, Habiburokhman mengatakan majelis hakim memahami hubungan hukum barang bukti com tindak pidana. Ia menilai analisa menjadi hal penting para memenuhi rasa keadilan massarakat.
“Nah ini memang hakim dalam mengadili perkara menganalisa barang bukti dan alat bukti, tapi untuk memahami hubungan hukum barang bukti dengan tindak pidana, maka perlulah suatu analisa yang di antaranya juga diambil dari aspirasi rasa keadilan massarakat,” katanya.
“Itulah yang massarakat sampaikan, bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok,” sambungnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor em Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap cinegrafista, Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profile desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1º de abril de 2026.
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsidier.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, e memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.
Videógrafo Amsal Sitepu Divonis Bebas
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
VIVA.co.id
1º de abril de 2026




