Senin, 25 de maio de 2026 – 13h19 WIB
Jacarta, VIVA – Dua rangkaian Commuter Line Rangkasbitung dilempari batu oleh orang tak bertanggung jawab pada Minggu, 24 de maio de 2026. Akibatnya, kaca pada bagian pintu e jendela pecah.
KNKT: Butuh Waktu 2-3 Bulan Simpulkan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
“Terjadi dua kali aksi pelemparan pada Commuter Line Rangkasbitung yang menyebabkan kaca pecah pada bagian pintu dan jendela,” disse a vice-presidente corporativa KAI Commuter Karina Amanda em keterangannya, Senin, 25 de maio de 2026.
Karina menjelaskan, kejadian pertama menimpa Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1762 tujuan Stasiun Tigaraksa di lintas Daru-Tigaraksa sekitar pukul 19.20 WIB.
KNKT Ungkap Masinis Argo Bromo Anggrek Sempat Ngerem 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL
Kejadian tersebut menyebabkan satu kaca jendela e satu kaca pintu penumpang retok.
Kemudian, kejadian kedua terjadi pada Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang di lintas Kebayoran-Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB, yang mengakibatkan dua kaca pecah pada bagian pintu dan jendela.
KNKT: Masinis KA Argo Bromo Dapat Instruksi Rem Dikit-dikit Sebelum Tabrak KRL
“Petugas pengamanan Stasiun Tenjo e Stasiun Kebayoran usam menerima laporan tersebut segera menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. Namun, petugas tidak menemkan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi”, kata Karina.
Dia menyebut petugas terkait kemudian memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pelemparan.
Para que você possa obter o dinheiro de serpihan pecahan kaca jendela e pintu tersebut, KAI Commuter melakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana e sarana perkeretaapian”, disse Karina.
Dia mengungkapkan pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentando kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang ou barang.
Pihaknya trocadilho mengharapkan peran ativo dari pemerintah setempat, pemuka massarakat, dan orang your to selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme, seperti pelemparan itu. (Formiga)
8 Fakta Temuan KNKT KA Argo Bromo Anggrek vs KRL, Mulai dari KA Tiba Lebih Cepat 3 Menit sampai Masalah Komunikasi
KNKT mengungkap 8 Fakta kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL de Bekasi Timur, mulai dari kereta melaju lebih cepat 3 menit, sinyal hijau, hingga masalah communikasi
VIVA.co.id
23 de maio de 2026




