Jumat, 24 de julho de 2026 – 13h06 WIB
Jacarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fevereiro Adriansyah diperiksa sebagai saksi na penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang tunai e 74 kg emas. Meski sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara lain, pemeriksaan kali ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung.
Baru Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Janji Tuntaskan Kasus-kasus Besar
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, penerbitan sprindik baru menjadi dasar hukum penyidik memanggil Fevereiro sebagai saksi dalam perkara TPPU yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Seharusnya hari Rabu kemarin, ex Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi. Nah, di titik ini, nanti mohon jangan ada preconceito disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Kejagung Ultimatum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadiri Pemeriksaan Kedua, Mangkir Lagi Terancam Dijemput Paksa
Sprindik Baru para Perkara TPPU
Rudi menegaskan, pemeriksaan terhadap Fevereiro sebagai saksi bukan berarti status tersangkanya dalam perkara lain berubah.
Sisa Kuota Sim Lagi Hangus, Operador DPR Wanti-wanti Sim Kerek Tarif Internet
Menurutnya, penyidik menerbitkan sprindik baru para menangani dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan com tyman 74 kg emas e uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Dengan adanya penyidikan baru, penyidik harus terlebih dahulu meminta keterangan Fevereiro sebagai saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi
Kejagung menegaskan langkah tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 serta praktik peradilan yang berkembang.
Rudi menjelaskan, seseorang harus terlebih dahulu diperiksa dalam perkara yang sedan disidik sebelum penetapan status hukumnya dilakukan.
“Sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK 21/2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian juga praktik pengadilan setelah KUHAP ada, tennyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya não sah,”ujarnya.
Menurut Kejagung, prosedur tersebut menjadi landasan agar seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum.
Halaman Selanjutnya
Status Tersangka Tetap Berlaku