Cegah Korupsi, KPK Usul Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Dibiayai Pemerintah

Minggu, 19 de julho de 2026 – 09:58 WIB

Jacarta, VIVA – Pemerintah diusulkan untuk membiayai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) to mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

img_title

Nama Baru Muncul da Persidangan Bea Cukai, KPK Buka Peluang Lakukan Kembangkan Penyidikan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memandang hal itu dapat mencegah terjadinya korupsi karena usulan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan candidat pemilu.

“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jacarta, dikutip Minggu, 19 de julho de 2026.

img_title

Prabowo Ultimatum Pejabat yang Rugikan Rakyat e Korupsi: Saya Tidak Akan Toleransi!

Menurut Budi, KPK mengusulkan hal tersebut karena tingginya biaya kampanye selama ini yang dinilai menciptakan tekanan ekonomi politik bagi peserta pemilu. “Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.

“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan campanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” tambahnya.

img_title

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing

Terlebih, kata dia, biaya politik selama pemilu dinilai boros karena masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar. “Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas financeira dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” katanya.

Adaptado dia menyampaikan pernyataan tersebut setelah 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025 hingga 18 de julho de 2026.

Em 2025, KPK menangkap e menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Governador Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam modus yang berbeda-beda.

Kemudian selama 2026 ini, para kepala daerah yang ditangkap e ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Formiga)

Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Bilang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Kantongi Izin Prabowo

Hotman menyebut Fevereiro Adriansyah merupakan tangan kanan Presidente Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyetor uang ke negara Rp430 triliun.

img_title

VIVA.co.id

18 de julho de 2026

Fuente