Rabu, 15 de julho de 2026 – 10h41 WIB
Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua rumah yang diduga digunakan sebagai “safe house” dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sukoharjo.
KPK Buka Alasan Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Sebut Berdasarkan Petunjuk Penyidik Kasus Muara Enim
Dua lokasi foi tersebut berada por wilayah Laweyan, Solo e Kabupaten Wonogiri. Dari penggeledahan di kedua tempat itu, penyidik menyita uang dan aset bernilai sekitar Rp21,2 miliar.
Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKPAD Richard Tri Handoko, e Plt Kabag Umum Setda Tri Mulyo.
KPK Sita Barang Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan rumah tersebut diduga dipakai para menyimpan aset hasil tindak pidana korupsi dengan akses yang sangat terbatas.
“Jadi, semacam ya bisa dikatakan safe house lah. Dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu,” ujar Taufik, dikutip Rabu 15 de julho de 2026.
Jejak Kontroversi Gus Miftah: Klaim Keturunan Kiai, Hina Penjual Es Teh hingga Kini Terseret Dugaan Korupsi
KPK menilai tyman dua rumah tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap OPD. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Deputado Penindakan e Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta emas batangan seberat 2,5 quilogramas ou 25 mantendo masing-masing 100 gramas com nilai sekitar Rp7,3 miliar.
“Serta emas logam mulia 100 gramas sebanyak 25 keping ou total 2,5 quilogramas senilai Rp7,3 miliar,” kata Asep.
Em primeiro lugar, Etik diduga bersama Richard Tri Handoko e Tri Mulyo melakukan pemotongan insentif ASN serta menarik setoran dari sejumlah OPD.
KPK mengungkap pemotongan insentif ASN di lingkungan BPKPAD diduga mencapai 40 persen. Praktik tersebut dijalankan dijalankan an alasan meneruskan “tradisi” yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
No período 2021-2026, dana hasil pemotongan insentif yang diduga masuk ke rekening pribadi Etik mencapai Rp2,93 miliar.
Selain itu, Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari berbagai OPD, terutama menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). Dana tersebut diduga berasal dari rekayasa pengadaan barang e laporan pengeluaran fiktif.
Halaman Selanjutnya
Secara keseluruhan, KPK meduga um hasil pemerasan yang digunakan para manter o pribadi mencapai Rp4.9 miliar.