Kejagung Blak-blakan Soal Status ASN Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Belum Dicabut Meski Jadi Tersangka

Selasa, 14 de julho de 2026 – 05:00 WIB

Jacarta, VIVA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fevereiro Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi e tindak pidana pencucian uang (TPPU) ternyata belum mengubah status kepegawaiannya.

img_title

Programa de dados Kejagung Resmi Setop Pengumpulan MBG Oleh Seluruh Kejati di Indonésia, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Fevereiro hingga kini masih tercatat sebagai apartamentar sipil negara (ASN). Meski demikian, ia sudah tidak lagi menduduki jabatan Jampidsus setelah memilih mengundurkan diri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan status ASN seseorang baru dapat berubah setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap ou inkrah.

img_title

Berstatus Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Lagi Dikawal TNI

“Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah itu kalau sudah ada indikasi ke inkracht Biasanya baru,” ujar dia, dikutip Selasa, 14 de julho de 2026.

Anang mengatakan, keputusan Febrie melepas jabatannya sebagai Jampidsus dilakukan atas kemauan sendiri. Langkah tersebut diambil agar proses hukum yang sedang berjalan tidak menimbulkan dampak terhadap institusi Korps Adhyaksa.

img_title

Diungkap Kejagung, Fevereiro Adriansyah Ternyata Unidur de Jabatannya Secara Sukarela

“Beliau sudah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan sebagai Jampidsus karena beliau tidak mau nantinya menimbulkan sekes yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu tuh dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Kan sudah ditunjuk PLT nya kemarin,” kata dia.

Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Fevereiro Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri e Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik ​​​​menetapkan Febrie Adriansyah e seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik ​​​​menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut Proses Hukum Eks Jampidsus Bisa Lebih Cepat Usai Dilimpahkan ke Kejagung, Tapi Ingatkan Hal Ini

Pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara normatif dinilai bisa mempercepat proses penegakan hukum.

img_title

VIVA.co.id

14 de julho de 2026

Fuente