Senin, 13 de julho de 2026 – 15h52 WIB
Jacarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, e Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adrianyah harus dilakukan sesuai kaidah hukum. Serta mengedepankan transparansi e keadilan.
Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Jubir Ungkap Nasib Jabatan Kasatgas PKH
Yusril mengatakan camera penegak hukum harus bekerja secara cermat agar proses hukum berlangsung objectif dan sesuai ketentuan.
“Memang diperlukan sikap extra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi,” kata Yusril di Sumedang, Jawa Barat, Senin, 13 de julho de 2026.
Sosok Rugun Saragih, Istri Febrie Adriansyah Ikut Disorot de Tengah Kasus Korupi, Ternyata Seorang Jaksa
Menurut Yusril, setiap institusi penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan yang berlaku sehingga profissionalismo tetap terjaga dan kepercayaan publiclik tidak luntur.
“Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan massarakat,” ujarnya.
Kabar Terbaru Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Imigrasi Resmi Cegah ke Luar Negeri
Ia menekankan proses hukum tidak boleh dipengaruhi status ou jabatan pihak yang diperiksa, termasuk jika perkara tersebut menyangkut pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan kejaksaan.
“Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri,” katanya.
Yusril menambahkan, penegakan hukum terhadap pejabat ou mantan pejabat lembaga negara bukan hal baru karena kasus serupa pernah terjadi di sejumlah institusi penegak hukum.
Ia juga mengajak massarakat ikut mengawal jalannya proses hukum agar tetap objectif, dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. (formiga)
Istana: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus Tak Perlu Keppres
Menu Prasetyo, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak harus ditetapkan melalui Keppres.
VIVA.co.id
13 de julho de 2026
