Jumat, 10 de julho de 2026 – 09:07 WIB
Jacarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo em Jumat pagi, 10 de julho de 2026. Sidang kali ini beragendakan menguji sah ou tidaknya proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presidente ke-7 Republik Indonésia, Joko Widodo.
Polisi Temukan Dua Brankas Kecil Tersembunyi di Dalam Brankas Besar saat Penggeledahan
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. As informações foram confirmadas por Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
“Sidang praperadilan Roy Suryo digelar jam 09.00 WIB”, disse Halida na confirmação de Jacarta, Jumat.
Pengakuan Saksi Ungkap Detik-detik Penggeledahan Kafe di Cipete, Brankas Berlapis hingga Emas Disita Polisi
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo para menguji keabsahan langkah penyidik dalam menetapkannya sebagai tersangka. Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sidang Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
74 Kg Emas Sitaan de Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Dikawal Ketat Polisi
Sidang praperadilan kedua ini berfokus pada penilaian apakah proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ou tidak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah e pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presidente ke-7 RI Joko Widodo. Melalui mekanisme praperadilan, Roy Suryo meminta pengadilan menguji legalitas tindakan penyidik dalam menetapkannya sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang tersebut berlangsung pada Jumat pagi com agenda pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan pihak Roy Suryo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan kembali dipercaya memimpin jalannya persidangan sebagaimana proses praperadilan sebelumnya.
Roy Suryo Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Selain menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jacarta Selatan, Roy Suryo também mengambil langkah hukum lain.
Roy mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jacarta Utara.
Gugatan tersebut diajukan secara terpisah dari permohonan praperadilan yang tengah diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sebagian Permohonan Roy Suryo Dikabulkan
Sebelum sidang praperadilan kedua thisi digelar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan foi maior que o esperado, sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, não seluruh permohonan yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan.