MPR e MK Resmi Teken MoU, Hakim Konstitusi Bakal Minta Pandangan MPR para Perkara Terkait UUD

Rabu, 8 de julho de 2026 – 21h10 WIB

Jacarta, VIVA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi menandatangani nota kesepahaman ou memorando de entendimento (MoU) yang mengatur mekanisme penyampaian salinan putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR.

img_title

Gerindra Tak Masalah PSI Incar Jateng Jadi ‘Kandang Gajah’

Kesepakatan tersebut juga membuka ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk meminta pandangan MPR dalam perkara yang berkaitan langsung langsung penfsiran Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penandatanganan MoU publicado por Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 8 de julho de 2026.

img_title

Muzani soal Rencana Hadiri Pemakaman Ali Khamenei: Sebagai Utusan Presidente

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan kerja sama tersebut menjadi dasar koordinasi antara kedua lembaga, khususnya terkait penyampaian salinan putusan MK kepada MPR.

“Tadi kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR e MK tentang salinan-salinan keputusan MK, yang MPR juga mendapatkan tembusan”, disse Muzani.

img_title

Menlu Sugiono e Ketua MPR Dijadwalkan Akan Hadiri Pemakaman Aiatolá Khamenei

Menurut dia, selain menerima salinan putusan, MPR nantinya juga akan dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara-perkara tertentu yang berkaitan dengan konstitusi.

“Dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya do MK menyusun amar keputusan itu,” lanjutnya.

MPR Beri Pandangan para Perkara Terkait Konstitusi

Muzani menjelaskan, tidak semua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan melibatkan MPR. Hal itu bergantung pada substansi gugatan yang seang diperiksa.

Apabila perkara yang diajukan berkaitan dengan penafsiran Undang-Undang Dasar 1945 ou menyangkut konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan meminta pandangan dari MPR.

Sebaliknya, apabila gugatan hanya berkaitan dengan penafsiran ou pengujian terhadap unang-undang, maka keterangan akan dimintakan kepada DPR sebagai lembaga pembentuk unang-undang.

Com o demikian, o mecanismo pemberian keterangan pode ser dissuadido com o objeto perkara yang sedan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Soal UU Cukup Melibatkan DPR

Muzani menegaskan bahwa tidak seluruh permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi berkaitan langsung dengan konstitusi. Banyak perkara yang hanya menyangkut pengujian terhadap ketentuan dalam undang-undang.

Para perkara semacam itu, Mahkamah Konstitusi cukup meminta pandangan dari DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Cukup dengan pembuat undang-undang yakni DPR, misalnya berkaitan dengan tafsir terhadap undang-undang. Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai keterangan”, disse Muzani.

Halaman Selanjutnya

MoU Perkuat Koordinasi MPR e MK

Halaman Selanjutnya

Fuente