Senin, 6 de julho de 2026 – 12h50 WIB
Jacarta, VIVA – Polisi menetapkan FRS sebagai tersangka usei memukul pengendara motor di Jagakarsa, Jacarta Selatan alguns dias antes.
Detik-detik Pengendara Ninja RR Hajar Pemotor lain di Jagakarsa, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi menjelaskan FRS dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Iya, sudah tersangka. Kemarin kita kan kenanya itu kan dia 352 tuh kan. Pasal 352 itu kan karena kan penganiayaan ringan,” Kata Nurma Kepada Wartawan, Senin, 6 de julho de 2026.
Pengendara Ninja RR Pemukul Pemotor di Jagakarsa Diciduk di Rumahnya, Cengengesan di Depan Polisi
Di sisi lain, Nurma belum dapat memastikan theme pelaku melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara motor. Polisi kini memutuskan melakukan tes urina terhadap FRS.
“Orangnya juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urin ya, kita cek urin,” ucap Nurma.
Terhalang Biaya, Kondisi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Kian Memburuk Akibat Pengobatan Sempat Terhenti
Menurut Nurma, pemeriksaan urina dilakukan untuk megetahui apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkoba ou tidak ketika melakukan penganiayaan.
“Nanti positivo ou tidaknya nanti saya info lagi,” tuturnya.
Diketahui, Polisi mengungkap detik-detik pengemudi sepeda motor Ninja RR bernama Fredik Risya Samuel (37), memukul pemotor bernama Abdul Aziz, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu sendiri tepatnya terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, set pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, tepatnya di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Korban diketahui bernama Abdul Aziz. Sementara pelaku yang diamankan adalah Fredik Risya Samuel (37), seorang wiraswasta,” ucap Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Nurma Dewi, Senin, 6 de julho de 2026.
Antes de começar a usar o motor, o motor está fechado e o motor é separado por alguns dos lados do motor.
Merasa kendaraannya ditabrak, korban kemudian menegur pelaku. Namun, teguran tersebut justru berujung pada aksi kekerasan.
Pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengepal alguns kali hingga mengenai rahang kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar e pembengkakan em bagian rahang kiri serta merasakan nyeri.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi, hingga visum terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR bernomor polisi B 3856 TVA yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Halaman Selanjutnya
Nurma menjelaskan, pelaku akhirnya berhasil diamankan ketika anggota seang melakukan observasi kwilayahan di Kawasan Jagakarsa.