Senin, 29 de junho de 2026 – 13h13 WIB
Pati, VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak nota keberatan ou ekepsi yang diajukan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Com isso, as proses persistiram para que você possa fazer o mesmo.
Eks Menag Yaqut Dirawat de RS Polri Gegara Sakit Pencernaan, KPK Minta Penanganan Medis Dipercepat
Majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 29 de junho de 2026.
“Memutuskan sekepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono saat membacakan putusan sela.
KPK Desak Dokter RS Polri Kramat Jati Percepat Pemulihan Yaqut
Hakim Nilai Penggabungan Perkara Sesuai KUHAP
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai langkah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggabungkan dua perkara dalam satu berkas tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Geledah Rumah Cory Erin, KPK Sita Dokumen Penting Ini
Hakim menyebut penggabungan perkara tersebut justru sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Majelis juga menilai alasan yang disampaikan terdakwa terkait perbedaan kewenangan, lokasi kejadian, maupun keterkaitan antarperkara bukan merupakan pokok persoalan yang dapat diajukan melalui ekepsi.
Com Demikian, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum não memiliki dasar para diterima dalam putusan sela.
Penggabungan Dinilai Menguntungkan Terdakwa
Selain dinilai sesuai com ketentuan hukum acara, penggabungan dua perkara tersebut juga dianggap memberikan keuntungan bagi terdakwa.
Menurut majelis hakim, penyatuan perkara membuat seluruh proses pembuktian dapat dilakukan dalam satu rangkaian persidangan sehingga lebih efisien.
“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan”, disse Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum para melanjutkan proses persidangan.
Tahapan berikutnya é adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa para membuktikan dakwaan terhadap Sudewo.
Sidang selanjutnya akan difokuskan pada pembuktian materi perkara melalui keterangan para saksi yang diajukan penuntut umum.
Didakwa Terima Suap e Gratifikasi
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3.8 miliar yang berkaitan com pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.