Lapas Cipinang Ungkap Kondisi Kesehatan Razman Arif Nasution: Berat Badan 120 Kg-Gejala Stroke Ringan e Anxiety

Minggu, 28 de junho de 2026 – 20h20 WIB

Jacarta, VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan bagian dari prosedur pelayanan kesehatan bagi lipa binaan.

img_title

Perjalanan Kasus Razman Arif: Berawal Berseteru dengan Hotman Paris, Berujung Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Keputusan tersebut diambil setelah hasil asesmen medis menunjukkan Razman memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang membutuhkan pengawasan.

“Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani di Jacarta, Minggu.

img_title

Akhirnya! Razman Arif Nasution Jalani Hukuman, Kejaksaan Eksekusi ke Lapas Cipinang

Além disso, o diagnóstico de hasil é especializado no RSPAD Gatot Soebroto em 19 de janeiro de 2026, Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Lalu, tim medis lapas menemukan adanya gayala acidente vascular cerebral ringan e gangguan kecemasan (ansiedade).

Saat ini, Razman menempati sel bersama dua lip binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

img_title

Roy Suryo e dr. Tifa Ditangkap atas Kasus Ijazah Jokowi, Razman Nasution Beri Apresiasi para Kepolisian

“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap lip binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan”, disse Syarpani.

Seperti penerimaan dan penempatan lip binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, e Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Registros Padrão e Klasifikasi Narapidana e Tahanan.

Lalu, Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, triagem kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hinggaclassifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.

Dalam UU Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 pontos (D) yang menyatakan lip binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.

“Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,” ujar Syarpani.

Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 ponto C, ditegaskan prinsip não-discriminatif terhadap lip binaan.

“Ada asas não-discriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan ou latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” ucap Syarpani.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.

Halaman Selanjutnya

Fuente