Nadiem Ungkap Pesan Menohok ke Jaksa: Saya Bukan Selembar Berkas Perkara, Melainkan Manusia yang Menanti Keadilan

Selasa, 23 de junho de 2026 – 20h10 WIB

Jacarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, e Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembelaan emocional dalam dupliknya com menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar berkas perkara, melainkan manusia yang memiliki keluarga dan menanti keadilan.

img_title

Nadiem Ibaratkan Timnya di Kemendikbudristek Layaknya Mahasiswa Demo: Tuntut Perbaikan Justru Ditangkap

“Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menahan napas setiap hari, menanti datangnya keadilan,” ujar Nadiem saat membacakan dupplik ou tanggapan terhadap replicate jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selas.

Nadiem mengaku sedih setelah mendengarkan replicate yang dibacakan jaksa penuntut umum.

img_title

Nadiem Ungkap Colega e Keluarganya Sarankan Dirinya Tidak Terima Jabatan Jadi Menteri

Menu dia, para jaksa juga merupakan manusia yang memiliki keluarga, namun ia merasa tidak menemukan sisi kemanusiaan tersebut dalam replicate yang disampaikan.

Nadiem Makarim saat Bacakan Pleidoi

Nadiem Makarim saat Bacakan Pleidoi

Foto:

  • FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/vol

img_title

Dua Pria di Medan Beli Pertalite 25 Litros Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan Lima Hari Penjara

Ia menilai jaksa tidak menjawab secara langsung sejumlah poin yang telah disampaikan dalam pleidoinya.

Menurut Nadiem, replicate yang dibacakan lebih menyerupai kesimpulan yang sejak awal mengarah pada anggapan bahwa dirinya harus dinyatakan bersalah dan tidak boleh dibebaskan.

“Saya não memahami apa yang melatarbelakanginya. Yang dapat saya sampaikan dengan jujur ​​​​adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata para menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang kepada anak-anak saya,” katanya.

Com isso, Nadiem mempertanyakan bagaimana sikap seseorang apabila berada dalam posisinya, yakni dituduh melakukan perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

Menurut dia, setiap orang tentu akan berjuang untuk membela diri dan kembali kepada keluarganya.

Nadiem juga mengaku berserah diri kepada Tuhan e meyakini bahwa pada akhirnya hanya Allah Yang Maha Mengadili seluruh manusia.

Ia berharap dialog yang berlandaskan hati nurani tetap terjaga di antara seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook e Chrome Device Management (CDM) de lingkungan Kemendikbudristek em 2019–2022.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsídio 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsidier sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Em primeiro lugar, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2.18 triliun melalui programa digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook e CDM.

Halaman Selanjutnya

Fuente