Senin, 22 de junho de 2026 – 14h11 WIB
Jacarta, VIVA – Upaya damai yang diharapkan pegiat media social Adam Deni Gearaka dalam kasus dugaan perusakan ruko e kpemilikan airsoftgun belum menunjukkan perkembangan berarti.
Motivo Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun Terkuak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Di saat pihak kuasa hukumnya membuka peluang penyelesaian melalui justiça restaurativa (RJ), polisi justru menyatakan belum menerima pengajuan apa pun dari tersangka.
Saat ini, Adam Deni masih berstatus tersangka e ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik juga terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri asal-usul airsoftgun yang diduga dipamerkan saat insiden perusakan di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jacarta Utara.
Detik-detik Adam Deni Ngamuk Rusak Toko e Keluarkan Senpi ke Sekuriti di Yakut, Kini Resmi Ditahan!
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Bima Sakti mengatakan hingga kini belum ada dokumen maupun permintaan resmi terkait RJ yang diajukan pihak Adam Deni.
“Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi,” kata Bima Sakti kepada wartawan, Senin, 22 de junho de 2026.
Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Toko e Langsung Ditahan, Ternyata Ini Pemicunya!
Di tengah belum adanya pengajuan RJ, penyidik juststru masih fokus mendalami salah satu barang bukti yang menjadi perhatian dalam perkara ini, yakni airsoftgun yang dibawa Adam Deni saat kejadian.
Polisi bahkan berencana meminta keterangan ahli untuk memastikan status kepemilikan benda tersebut sekaligus menelusuri dari mana Adam Deni mendapatkannya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut e juga kami akan mendalami terkait di mana ou aau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan aksi perusakan terhadap sebuah ruko di Kawasan Cilincing, Jacarta Utara (Yakut).
Selain merusak sejumlah fasilitas usaha, pelaku juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata api jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Kasus esta bermula dari laporan pemilik usaha yang menjadi korban perusakan di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Yakut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 de junho de 2026, sekitar pukul 20h30 WIB. Então, Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha korban e memaksa masuk ke dalam area ruko.
Halaman Selanjutnya
Pelaku kemudian melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame ou neon box toko, dinding pembatas gesso, hingga sejumlah property lain seperti kuri dan fasilitas sanitasi.