Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo e dr Tifa Bermuatan Pribadi, Tegaskan Murni Proses Hukum

Jumat, 19 de junho de 2026 – 15h30 WIB

Jacarta, VIVA – Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo e Tifauzia Tyassuma ou dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik e dan fitnah melalui media elektronik tidak berkaitan dengan pandangan maupun pendapat pribadi yang dimiliki keduanya. Polisi menyatakan tindakan tersebut murni merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan perbuatan pidana yang tengah ditangani.

img_title

Jokowi Buka Suara soal Roy Suryo e dr Tifa, Siap Hadir de Sidang Bawa Ijazah Asli

Penegasan itu disampaikan Polda Metro Jaya menyusul tingginya perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presidente ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka berinisial RS e TF dilakukan oleh penyidik ​​Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap ou P21 oleh pihak kejaksaan.

img_title

Polda Metro Tegaskan Roy Suryo e dr Tifa Ditangkap Setelah Berkas P-21, Bukan Tindakan Mendadak

Menurut kepolisian, langkah tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri maupun keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Penangkapan merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” disse Polda Metro Jaya na conferência pessoal de Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 de junho de 2026.

img_title

Roy Suryo Ditangkap Beberapa Jam Setelah Diskusi com Tokoh Nasional de Bandung

Polisi Tegaskan Penangkapan Bukan Vonis Bersalah

Polda Metro Jaya também não é pública, mas não pode ser considerada penangkapan sebagai bentuk vonis bersalah terhadap seseorang.

Menurut kepolisian, status tersangka e tindakan penangkapan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penentuan bersalah ou tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.

“Penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah,” tegas kepolisian.

Karena itu, polisi mengingatkan bahwa setiap tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi negara selama proses hukum berlangsung.

Polda Metro Jaya menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap Roy Suryo e dr Tifa hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ou inkrah.

“Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjut pernyataan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Klaim Ditangani Secara Profissional e Terukur

Halaman Selanjutnya

Fuente