Komisi III DPR Dorong Komisaris Hanania Travel Ditetapkan Tersangka

Jumat, 19 de junho de 2026 – 12h35 WIB

Jacarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyarankan pihak kepolisian agar menetapkan Komisaris Hanania Travel yang merupakan istri dari tersangka ASF (30) sebagai tersangka.

img_title

Roy Suryo e Dr. Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan Penahanan e Surat Jaminan

Dia menuturkan, polisi perlu mempertimbangkan hal tersebut guna mencegah upaya hilangnya barang bukti. Com isso, ele menilai bahwa istri dari tersangka juga layak to bertanggung jawab.

“Kalau komisaris apalagi istri dari Farhan (tersangka) ya? Sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi,” ucap Habiburokhman saat audiensi bersama korban kasus penipuan Hanania Travel di Komplik Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 19 de junho de 2026.

img_title

Roy Suryo e Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro, Refly Harun Tuding Ada ‘Pesanan’

Habiburokhman menilai, peran dari istri korban yang belum menjadi tersangka dan belum ditahan, diduga sangat rentan untuk bisa berkomunikasi hingga menghilangkan berkas-berkas yang terkait dengan kasus itu.

No entanto, o bahwa Komisi III DPR RI não foi usado para intervir em caso de conclusão.

img_title

Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo e Dr Tifa: Tiba-tiba Dijemput Pagi Buta, Ada Apa?

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan pihaknya masih menerapkan status saksi terhadap istri tersangka itu para menelusuri aset-aset tersangka.

Meski begitu, dia trocadilho tak menolak saran yang disampaikan oleh Habiburokhman itu.

“Ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan,” Iman kata. (Formiga)

Pakar hukum tata negara Refly Harun (tengah)

Roy Suryo e Dr. Tifa Ditangkap Dini Hari, Kuasa Hukum: Mereka Bukan Koruptor

Refly Harun menyatakan keberatan atas langkah penyidik ​​​​karena Roy Suryo e dr Tifa dinilai selalu memenuhi kewajiban hukum selama proses penyidikan.

img_title

VIVA.co.id

19 de junho de 2026

Fuente