Kamis, 18 de junho de 2026 – 10h11 WIB
Jacarta, VIVA – Nama pengacara Firdaus Oiwobo kembali menjadi perhatian publik setelah melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Kunjungan Kerja ke Indonésia Timur, Gibran Ajak 5 Mahasiswa UI hingga UPH Cek Programa Prioritas
Laporan tersebut diajukan em Senin 15 de junho de 2026 e telah diterima kepolisian. Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan Inspektur Dua Yudhi Susanto membenarkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditangani penyidik.
“Benar (polisi) telah terima laporan atas nama Firdaus Oiwobo. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tangsel,” kata Yudhi, Rabu 17 de junho de 2026.
Gibran Janji Benahi Tata Kelola MBG-Kopdes Merah Putih: Setiap Rupiahnya Bebas dari Korupsi
Firdaus Oiwobo menilai Tiyo Ardianto telah melewati batas dan mengarah pada penghinaan terhadap kepala negara serta program pemerintah.
“Saya melaporkan mantan Ketum BEM ou presidente BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto e menghina Mas Gibran, dan mefitnah SPPG e MBG,” tuturnya.
Pigai Semprot Komnas HAM soal Programa MBG: Mereka Tidak Mengerti Prinsip HAM!
Menurut Firdaus Oiwobo, laporan tersebut dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 433 serta Pasal 434 KUHP. Ia juga menuding Tiyo Ardianto melakukan penghasutan terhadap pelaksanaan program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang saat ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah.
“Dia juga banyak menghina dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia,” kata dia
Tak berhenti sampai di situ, Firdaus Oiwobo mengisyaratkan akan ada laporan hukum lain yang menyusul terhadap sejumlah pihak yang dianggap melakukan tindakan serupa. Ia menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila menegokan dugaan penghinaan terhadap pejabat negara maupun program pemerintah.
“Diga nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya.
Firdaus Oiwobo também melontarkan pesan langsung kepada Tiyo Ardianto. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap pribadi pejabat negara.
“Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu. Kamu tahu saya kan? Kamu saya sikat,” ujar Firdaus Oiwobo.
Halaman Selanjutnya
Awal Kasus