Minggu, 7 de junho de 2026 – 20h30 WIB
Jacarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi e Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal AS berinisial AW yang terlibat kasus pelecehan sexual di negaranya.
Pemerintah Mulai Petakan Sektor Usaha yang Rawan Kena Badai PHK
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan deportasi ini dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.
“Bahwa setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan hasil koordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat, yang bersangkutan dikenakan TAK Deportasi dan Penangkalan,” ungkap Hendarsam, publicado em Wartawan, Minggu, 7 de junho de 2026.
Prabowo: Sekolah Rakyat Kita Wujudkan para Bantu Mereka yang Paling Susah
Selanjutnya, tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan e pendeportasian WNA AW.
“Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tim e Kedutaan Amerika Serikat bersama dengan US Marshal langsung menuju ke counter check-in e setelah itu menunggu di Imigrasi Lounge sampai dengan waktu keberangkatan yang bersangkutan tiba”, disse ele.
Warga AS Buron Kasus Pelecehan 15 Tahun Ditangkap Imigrasi, Ngumpet no Bunker Rumah di Depok
Kemudian Hendarsam mengungkapkan, pendeportasian dilaksanakan com menggunakan maskapai Singapore Airline nomor penerbangan SQ959.
“Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan di amortecimento do marechal dos EUA sebanyak 3 orang,” tuturnya.
Para diketahui, Indonésia menjadi tempat pelarian buronan kasus pelecehan sexual di Amerika Serikat (AS).
Seorang warga negara asing (WNA) asal AS berinisial AW dideportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi e Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas kejahatan yang dilakukan di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan AS dideportasi ke negaranya pada Kamis, 4 de junho de 2026.
“Yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diroses hukum di sana,” Kata Hendarsam dikonfirmasi di Jacarta, Minggu, 7 de junho de 2026.
Ditjen Imigrasi menangkap AW de seu bunker de kediamannya de wilayah Sawangan, Depok, em 23 de abril de 2026.
AW diketahui masuk ke Indonésia desde 2011 até 2011 para menghindari proses hukum atas kasus pelecehan sexual yang dilakukan di Amerika Serikat.
Penangkapan AW dilakukan após Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) American Serikat e melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Dalam tautan yang dibagikan Hendarsam, disampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan sexual.
Halaman Selanjutnya
Setelah memfasilitasi kepulangan NM e anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.