Bule Prancis yang Tuduh Eks Kapolda NTB Bekingi Peredaran Narkoba Segera Diseret ke Pengadilan

Sabtu, 6 de junho de 2026 – 00:13 WIB

Mataram, VIVA – Kepolisian Resor Lombok Utara menentaskan perkara Informações e Transaksi Elektronik (ITE) seorang bule Prancis berinisial LR atas dugaan fitnah terhadap mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Hadi Gunawan yang disebut membekingi peredaran narkoba.

img_title

Nasib Bripka Dedy Eks Brimob Pembeking Kampung Narkoba Samarinda, Berubah Drastis em Sehari

“Jadi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah kita tindak lanjuti tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra melalui sambungan telepon, Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka LR alias Ali não foi terjerat kasus ITE. Bule Prancis tersebut tercatat lebih dahulu berstatus sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang kini sedang berjalan di tahap pembuktian pada persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

img_title

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Tekankan Pentingnya Solidariedade Humana

Para o caso, Komang Wilandra menyebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui media social.

Ali dalam berkas perkara disebut melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui rekaman vídeo yang kemudian disebarluaskan ke media social.

img_title

Terungkap! Peran Eks Brimob Bripka Dedy no Kampung Narkoba Samarinda, Jadi ‘Sniper’ Awasi Kedatangan Polisi

Dalam vídeo tersebut, jelas dia, Ali menyebut Kapolda NTB, Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, bersama seorang penyidik ​​​​dari Satresnarkoba Polres Lombok Utara membekingi peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara.

Komang Wilandra memastikan telah menelusuri pernyataan Ali no vídeo tersebut melalui tindak lanjut laporan Kapolsek Pemenang em 6 de janeiro de 2026.

“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, tidak ada satu pun bukti yang membenarkan narasi ou pernyataan yang bersangkutan sehingga kami terapkan pidana terkait pencemaran nama baik pejabat,” ujarnya.

Dalam berkas perkara, penyidik ​​​​kepolisian menetapkan Ali sebagai tersangka com menerapkan Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) e ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait pelaksanaan tahap dua dari penyidik ​​​​kepolisian ke penuntut umum, turut dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pelaksanaan tahap dua tersebut dengan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram.

“Perkaranya sudah kami limpah kemarin ke Pengadilan Negeri Mataram, jadi belum disidang,” ujar Made Oka.

Halaman Selanjutnya

Terhadap Ali, penuntut umum tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan kini masih menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat dalam perkara narkoba. (Formiga)

Halaman Selanjutnya

Fuente