Jumat, 5 de junho de 2026 – 18h19 WIB
Jacarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) akan menjadi pedoman seedal dalam pelaksanaan penataan daerah, termasuk sebagai acuan dalam menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian daerah di masa mendatang.
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Ribka Dorong Pemda Maluku Optimalkan Potensi Maritim
Hal tersebut disampaikan Bima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) República da Indonésia (RI) terkait laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentando Penataan Daerah e Desartada di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jacarta, Kamis (06/04/2026).
Menurut Bima, penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bertujuan meningkatkan Effectiveivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda), mempercepat kesejahteraan massarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya saing daerah. Penataan daerah juga diarahkan to menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi karakter masing-masing daerah.
Wamendagri Ribka Haluk: Pembangunan Papua Tengah Jadi Titik Awal Kebangkitan Masyarakat Papua
Dalam kerangka tersebut, pemerintah menyusun Desartada sebagai arah kebijakan jangka panjang agar pelaksanaan desentralisasi tetap selaras com tujuan pembangunan seedal.
“Desain besar penataan daerah ini, este é um instrumento de estratégia sangat para memastikan bahwa seluruh desain dari penataan daerah itu sesuai com alvo-alvo ou tujuan dari desentralisasi e kebutuhan dari pembangunan seedal,” disse Bima.
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur DOB Papua Tengah
No caso de isso, você pode usar uma seleção de bahwa pemerintah sepakat pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif e melalui pertimbangan yang matang.
“Kami menyepakati apa yang disampaikan oleh pimpinan (rapat) tadi bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan secara sexama berbagai aspek, baik regulasi maupun kondisi social, politik, kemampuan fiskal, dan ekonomi seedal,” disse.
Karena itu, meskipun proses penyusunan RPP Penataan Daerah e RPP Desartada terus berjalan, pembentukan daerah baru akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi macro nazwal dan kapasitas fiskal pemerintah. Selain itu, pemerintah juga masih memfokuskan perhatian pada evaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru (DOB).
Menurut Bima, avalia tersebut penting para memastikan tujuan penataan daerah benar-benar tercapai e membroikan manfaat nyata bagi massarakat.
Halaman Selanjutnya
“Ke depan pemerintah akan terus melakukan analisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pascadaerah persiapan ou daerah baru,” tandasnya. (LAN)