Rabu, 3 de junho de 2026 – 16h38 WIB
Jacarta, VIVA – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026.
Sahroni Sebut Polri dan Komnas HAM Harus Saling Koreksi soal Isu Pelanggaran HAM
Esta operação é difícil para que a massacrada massacrada seja atingida, o que significa que a morte é fatal e a morte de Jalan Raya.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, saat memberikan arahan kepada jajaran Dirlantas Polda se-Indonésia melalui zoom Meeting em Rabu 3 de junho de 2026.
Jelang Akhir Musim Haji, polri-árabe saudita Diskusi soal Pengelolaan Jutaan Jemaah
“Operasi Patuh dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 21 de junho de 2026. Goal utama tugas-tugas Korlantas é menurunkan pelanggaran lalu lintas, menurunkan peristiwa kecelakaan, dan menurunkan fatalitas korban,” Kata Agus.
Agus menekankan Operasi Patuh tahun 2026 harus dilakukan dengan pendekatan yang berbeda tidak dibangun melalui rasa takut terhadap petugas, melainkan melalui kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan.
Kakorlantas Imbau Pengguna Jalan Tertib e Utamakan Keselamatan
“Operasi Patuh tahun ini harus berbeda. Masyarakat patuh bukan karena takut kepada petugas, tetapi karena kesadaran untuk tertib dan selamat di jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi tetap megedepankankanedukasi dan pendekatan humanis kepada massarakat. No entanto, penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Na operação Patuh 2026, Korlantas Polri menetapkan sasaran kegiatan yang terdiri de 20 pessoas preemtif, 30 pessoas preventivas, e 50 pessoas represif ou penegakan hukum.
“Sasaran operasi preemtif 20 persen, preventif 30 persen e represif 50 persen. Kita mengharapkan Operasi Patuh ini ada daya efek positif tentang kegiatan operasi ini,” tutur Agus.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap kesadaran massarakat untuk berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan raya dapat terus ditekan.
Habiburokhman Sebut RUU Polri Bakal Ubah 8 hingga 9 Pasal, Apa Saja?
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman revisou ou Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri hanya akan mengubah sekitar 8 sampai 9 pasal saja.
VIVA.co.id
2 de junho de 2026
