Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Begini Syarat e Prosedurnya

Selasa, 2 de junho de 2026 – 02:07 WIB

Jacarta, VIVA – Banyak pekerja mengira dana BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan ketika sudah mengundurkan diri dari pekerjaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ou memasuki masa pensiun. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan to mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) com ketentuan tertentu yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.

img_title

Dokter Muda di Senayan Ini Raih Sekar Agni Negeri Usai Bongkar Kusut Layanan Kesehatan NTT

Fasilitas ini menjadi solusi bagi peserta yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu berhenti bekerja. Salah satu manfaat yang paling banyak dimanfaatkan é um pencairan sebagian saldo JHT para kebutuhan kpemilikan rumah.

Selain itu, peserta yang telah memenuhi syarat masa kepesertaan juga dapat mengajukan reivindicar sebagian sebesar 10 pessoas do saldo yang dimiliki. Lalu, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa renunciou? Berikut syarat e prosedur yang perlu Anda ketahui.

img_title

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM e Hipertensi melalui Fun Run 2026

Syarat Klaim Sebagian JHT 10 pessoas

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan reivindicar sebagian JHT sebesar no máximo 10 pessoas do saldo total yang dimiliki.

img_title

Demitir Mendadak e Butuh Dana? Ini Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Bisa Dicairkan

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, muito mais em termos de física digital.

2. Cartão Tanda Penduduk (KTP) ou bukti identitas lainnya.

3. NPWP bagi peserta yang memiliki balance lebih dari Rp50 juta ou pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.

Perlu diperhatikan bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Syarat Klaim JHT Sebagian 30 pessoas para Pembelian Rumah Tunai

Selain reivindicar 10 pessoas, peserta juga dapat mencairkan sebagian balance JHT hingga maximal 30 pessoas para kebutuhan pembelian rumah ou apartemen. Bagi peserta yang membeli rumah secara tunai, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

1. Cartão Peserta BPJS Ketenagakerjaan em bens digitais ou físicos.

2. KTP ou documentos de identificação lainnya.

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ou Akta Jual Beli (AJB).

4. NPWP é negociado tersedia e saldo JHT mais de Rp50 juta.

Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Pessoas para Pembelian Rumah Credit

Para uma casa residencial com crédito fácil, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya

2. KTP ou identitas resmi lainnya.

Halaman Selanjutnya

Fuente