Início Notícias Kejati Kaltara Dalami Kasus Dugaan Pertambangan di Nunukan, Sejumlah Saksi Diperiksa

Kejati Kaltara Dalami Kasus Dugaan Pertambangan di Nunukan, Sejumlah Saksi Diperiksa

62
0
Kejati Kaltara Dalami Kasus Dugaan Pertambangan di Nunukan, Sejumlah Saksi Diperiksa

Jumat, 29 de maio de 2026 – 19h06 WIB

Jacarta, VIVA – Tim Penyidik ​​​​Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

img_title

Saksi Kasus Hasbi Hasan Jalani Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan KPK no Metrô Polda

Termasuk, Kejaksaan mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan pertambangan ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi menjelaskan penyidik ​​secara berturut-turut sejak Senin hingga Kamis (18-21 de maio de 2026), telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami.

img_title

Pacu Keunggulan Operacional, Andalan Targetkan Pertumbuhan Agresif e Berkelanjutan hingga 2028

Sejumlah saksi yang dipanggil Penyidik ​​​​Kejati Kaltara di antaranya de Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup e Kehutanan (LHK), serta KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP).

“Benar, tim penyidik ​​​​telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Kamis (28/5/2026).

img_title

Heri ‘Black’ Disebut Masih Berstatus Saksi Perkara Korupsi DJBC

Namun, lanjut dia, saksi inisial KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (CMM), não memenuhi panggilan tanpa keterangan ou alasan.

“Beberapa orang saksi yang dipanggil dari Kementerian LHK, maupun perusahaan Direktur Utama PT. SIP sekaligus Direktur PT. CCM, yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.

Padahal, kata Andi, penyidik ​​​​telah melayangkan surat panggilan untuk para saksi termasuk KM sejak Rabu, 20 de maio de 2026. Menu dia, penyidik ​​​​akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada sejumlah saksi yang tidak hadir.

“Este panggilan pertama oleh penyidik ​​​​kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan”, imbuhnya.

Pada kesempatan terpisah, Coordenador Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung Kejaksaan Agung serta jajarannya sudah berani untuk mengusut kasus dugaan penambangan ilegal na Indonésia.

“Isi tambang itu kan milik negara. Kalau menambang ilegal berarti merugikan negara dan akhirnya diroses hukum, bahkan alguns kasus sudah sampai pengadilan e dinyatakan bersalah. Kita apresiasi Kejaksaan yang berani menyidik ​​dan proses hukum kasus penambangan ilegal”, disse Boyamin.

Halaman Selanjutnya

Menu dia, alguns Kejaksaan Tinggi juga telah menangani sejumlah kasus dugaan penambangan ilegal seperti di Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, hingga Kalimantan Utara.

Halaman Selanjutnya

Fuente