Selasa, 26 de maio de 2026 – 23h20 WIB
Jacarta, VIVA – Lembaga Pengkajian Hukum Acara e o Sistema Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan sekmainasi ou pengujian terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jacarta na perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah e produto kilang dengan terdakwa beneficiário beneficiário PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Guru Besar UI Soroti Kasus Kerry Riza, Bilang Jaksa Gagal Buktikan Unsur Pidana
Berdasarkan hasil examinasi tersebut, Lembaga Pengkajian Hukum Acara e o Sistem Peradilan FHUI menilai vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Kerry Riza dapat dibatalkan oleh Pengadilan.
Hal ini lantaran vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jacarta tersebut diputus dengan pertimbangan hakim yang tidak cukup.
Eks Wamenaker Noel Bakal Divonis 4 de junho de 2026
“Anggaplah bahwa putusan ini tidak menerapkan julgamento justo e juga explorar evidências, juízes imparciais, e também oportunidades iguais yang penting, ya. Hal ini saya simpulkan. Dengan demikian, maka putusan ini seharusnya dibatalkan,” kata salah seorang examinadora Flora Dianti dalam diseminasi ekaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara e Sistema Peradilan Universitas Indonesia (UI) no campus UI, Depok, Selasa 26 de maio de 2026.
Seusai acara, Flora menjelaskan pertimbangan hakim yang tidak cukup itu dapat menjadi dasar bagi Kerry Riza to untuk upaya banding.
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Lebih Ringan de Tuntutan Jaksa
Bahkan, dengan pertimbangan hakim yang tidak cukup itu dapat menjadi alasan bagi majelis hakim PT Jacarta para membatalkan putusan dan mengadili sendiri perkara tersebut.
“Iya memang secara KUHAP, hukum acara pidana sendiri kan menjamin adanya upaya hukum, apakah itu banding ataupun kasasi. Apalagi kemudian tadi sudah disampaikan bahwa ada todos os fatos sobre a mesa ou pertimbangan hakim yang tidak cukup. Hal itu bisa menjadi dasar untuk alasan mengajukan banding ou kasasi ya, ou juga alasan untuk membatalkan putusan sehingga kemudian hakim kasasi akan mengadili sendiri,” katanya.
Bahkan, kata Flora, com alasan tersebut, bukan tidak mungkin pemerintah dapat melakukan intervensi dengan memberikan abolisi ou reabilitasi terhadap Kerry Riza.
“Apakah memang harus diintervensi dengan adanya abolisi, reabilitasi,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Menurut Flora, upaya banding ou kasasi menunjukkan ketidakpercayaan terhadap integritas hakim sebagai penilai bukti ou trier fact.