Selasa, 26 de maio de 2026 – 03:28 WIB
Jacarta, VIVA – Ketua Umum Secretariado Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal mendorong penghapusan Limiar Parlamentar (PT) ou ambang batas parlemen dari 4 menjadi 0 persen. Langkah itu bertujuan untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang dalam Pemilu.
PDIP Nilai Ambang Batas Parlemen Idealnya 5.5 hingga 6 Pessoas
Iqbal menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Presidential Threshold 0 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Menurutnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, massarakat memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin seedal.
“Kalau pemilihan presidin saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama. Setiap partai politik harus bisa dipilih rakyat tanpa ada suara yang terbuang sia-sia,” ujarnya di Kantor Sekber GKSR, Jacarta, dikutip Selasa, 26 de maio de 2026.
PDIP Bakal Dialog Bareng Partai Non-Parlemen Bahas Ambang Batas Parlemen
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti Pemilu 2024 yang menyisakan sekitar 17 juta suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, lantaran tidak lolos ambang batas parlemen. Dia menegaskan, jumlah tersebut dinilai setara com potencial puluhan kursi di parlemen.
“Contohnya partai yang sangat terkenal, PPP, partai tua, partai yang luar biasa, 12 kursi sia-sia tidak bisa masuk ke parlemen,” ucapnya.
Yusril Usul Jumlah Komisi DPR Dijadikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Kemudian, lanjut Iqbal, Hanura yang memiliki 525 anggota Dewan di daerah, tapi tidak terwakilkan di Senayan. Begitu juga Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh e lainnya, yang tetap memiliki representasi signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Di daerah mereka punya kursi, suara rakyatnya terwakili. Namun, di tingkat seedal tidak terwakili. Ini yang ingin kami perbaiki,” katanya.
Iqbal menambahkan, bila ambang batas 0 persen sulit diwujudkan, opsi paling realistas adalah menurunkan limiar parlamentar menjadi 1 persen. Menurut dia, usulan tersebut sudah dikompromikan dengan sejumlah pakar.
“Usulan ini mengemuka dalam diskusi interno GKSR bersama Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan mantan Hakim MK Prof. Arief Hidayat,” ucap dia.
Di kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam mendukung gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR. Dia menilai, langkah tersebut merupakan jalan untuk mengakomodasi suara partai-partai yang tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi sendiri.
Halaman Selanjutnya
Menurut Muqowam, mekanisme serupa pernah diterapkan pada periode awal reformasi, tepatnya pada 1999. Artinya, tegas dia, fokus utamanya bukan pada cara masuk parlemen, tapi bagaimana memastikan seluruh suara rakyat memiliki saluran representasi politik di DPR.



