Início Notícias Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 2.8 Miliar Dimusnahkan Pakai Liquidificador

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 2.8 Miliar Dimusnahkan Pakai Liquidificador

22
0
Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 2.8 Miliar Dimusnahkan Pakai Liquidificador

Rabu, 20 de maio de 2026 – 21h50 WIB

Palembang, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang May 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu, 20 Mei 2026.

img_title

Kapolri Tegaskan Polisi Terlibat Narkoba Tak Akan Diberi Ampun

Eles foram transferidos para instituições transparentes e de posse de instituições de ensino em locais de grande porte, onde peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatra Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan intensivo dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatra Selatan di sejumlah kabupaten dan kota. Melalui langkah cepat e terukur, câmera kepolisian berhasil memutus rantai distribusi narkotika sebelum sempat beredar luas di tengah massarakat.

img_title

Tampang Bandar Sabu Internacional ‘Pak Haji’ yang Sudah Operasi Wajah! Aviso Vermelho Bareskrim Ajukan

Os dados restantes foram preservados, pengungkapan kasus narkotika sepanjang mei 2026 tersebut berasal dari 29 laporan polisi com total 49 orang tersangka yang berasal diamankan. Para tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

Sebaran pengungkapan perkara tercatat berada di sembilan wilayah hukum di Sumatra Selatan. Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah com jumlah pengungkapan tertinggi sebanyak sembilan laporan polisi.

img_title

Harta Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky yang Kini Ditahan Bareskrim Bikin Melongo

Selanjutnya wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, disusul wilayah PALI e Ogan Ilir yang masing-masing mencatat tiga laporan polisi.

Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara wilayah Ogan Komering Ulu Timur e Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Dalam operasi tersebut, penyidik ​​​​berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa sabu seberat 4.300,1 gramas, ektasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gramas, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililitros. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan para manter um laboratório pembuktian e proses persidangan.

Adaptado barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut meliputi 4.291,38 gramas de sabu, 680 butir ektasi, 17.552,85 gramas de ganja kering, serta 28 mililitros de cairan etomidato. Você pode usar o método de penghancuran e fazer o procedimento padrão de negociação de um bukti narkotika.

Secara ekonomis, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp2,58 miliar, ektasi senilai Rp179,7 juta, etomidate senilai Rp56 juta, dan ganja kering senilai Rp35,1 juta. Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumatera Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa massarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Halaman Selanjutnya

Para tersangka dijerat com Pasal 114 ayat (2) e ou Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika com ancaman hukuman maximal pidana mati ou penjara seumur hidup. Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya

Fuente