19 WNI Diamankan Otoritas Árabe Saudita, Satu Orang Dituduh Rekam Wanita di Masjid Nabawi

Jumat, 15 de maio de 2026 – 05:48 WIB

VIVA – Cônsul Jenderal (Konjen) República da Indonésia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonésia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh camera keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selamamusim haji 2026.

img_title

Jemaah Haji Diimbau Bijak Bermedia Sosial, Tak Semua Bisa Jadi Konten dos árabes sauditas

Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan ou memotret perempuan lipa Lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” Kata Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, árabe saudita, Rabu, 13 de maio de 2026, dilansir laman Kemenhaj, Kamis.

img_title

Kisah Pilu Hartati Korban Banjir Aceh Tunaikan Ibadah Haji: Rumah Hancur, Uang trocadilho Tak Ada

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi e dan satu orang lainnya terkait penjualan represa.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

img_title

Rencana Pembangunan Kampung Haji Indonésia em Makkah, Bakal Ada Apa Aja di Sana?

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” Yusron kata.

Yusron menjelaskan bahwa namib WNI tersebut sangat bergantung pada ada ou tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistema hukum árabe saudita, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan camera setemat belum mencukupi.

Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak para menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

Halaman Selanjutnya

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Halaman Selanjutnya

Fuente