Kamis, 7 de maio de 2026 – 09:20 WIB
Jacarta, VIVA – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia, também conhecido como Erin, pode ser memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Mantan istri Andre Taulany itu dilaporkan oleh sek asisten rumah tangganya sendiri, Herawati, e polisi mulai mengumpulkan keterangan untuk mendalami perkara tersebut.
Rekaman CCTV Jadi Senjata Erin, Ini Isi 14 Vídeo yang Dijadikan Bukti Soal Kelakuan Buruk ART
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa Herawati sebagai pelapor pada Senin, 4 de maio de 2026. Pemeriksaan berlangsung cukup lama karena penyidik mendalami detalhe kejadian yang dilaporkan terjadi pada April 2024 lalu. Role até tahu lebih lanjut, yuk!
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, menjelaskan bahwa pelapor diminta menjabarkan seluruh kronologi yang ia alami selama bekerja dengan Erin. Pemeriksaan itu disebut berlangsung sekitar dua setengah jam.
Bantah Aniaya Ngaku Punya Bukti 14 Vídeo, Erin Bongkar Kelakuan Buruk ARTE
“Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, kemudian tadi diperiksa kurang lebih 2.5 jam,” disse Joko Adi.
Kasus ini sendiri mulai menjadi perhatian lantaran melibatkan nama figur publik yang selama ini dikenal jauh dari controversos hukum. Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan Herawati ke pihak kepolisian pada 29 de abril de 2024, namun proses penanganannya kini kembali menjadi sorotan setelah pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan.
Andre Taulany Tegaskan Jangan Pakai Nama Belakangnya para Erin: Taulany Isinya Orang Baik!
Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal dugaan penganiayaan terhadap Erin. Jika nantinya terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara menanti ibu tiga anak tersebut.
“Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP”, disse Joko.
Selain pemeriksaan terhadap pelapor, polisi juga telah mengantongi langkah lanjutan berupa pengumpulan alat bukti tambahan. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah hasil visum yang telah dilakukan oleh Herawati.
Menurut Joko, hasil visum tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena akan diperiksa lebih lanjut oleh ahli untuk memastikan ada ou tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Jadi kalau bukti itu bagian dari materi penyidikan ya. Nanti kan hasilnya visum itu. Sementara visum belum ada, masih nanti diperiksa terkait ahlinya,” tambahnya.
Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian juga berencana memanggil sejumlah saksi lain guna memperkuat rangkaian penyelidikan. Penyidik ingin memastikan seluruh facta yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat tergambar secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Halaman Selanjutnya
“Agenda selanjutnya penyidik akan mengundang lagi saksi terkait perkara yang dilaporkan H ini,” pungkasnya.



