Início Notícias Singapura Berlakukan Hukum Cambuk Siswa Laki-laki Pelaku Bullying di Sekolah

Singapura Berlakukan Hukum Cambuk Siswa Laki-laki Pelaku Bullying di Sekolah

20
0
Singapura Berlakukan Hukum Cambuk Siswa Laki-laki Pelaku Bullying di Sekolah

Rabu, 6 de maio de 2026 – 11h32 WIB

VIVA – Pemerintah Singapura menyetujui pedoman pendidikan baru yang membuka kemungkinan penerapan hukuman cambuk di sekolah sebagai sanksi disiplin bagi pelaku perundungan (bullying) laki-laki. Hukuman cambuk este disebut sebagai “upaya terakhir” ketika berbagai langkah pembinaan lain dinilai tidak lagi memadai.

img_title

Diganjar MURI, Monde Mahkota e Nissin Soklat Ajak Ribuan Siswa SD Peduli Lingkungan

Melalui pedoman tersebut, Kementerian Pendidikan Singapura menegaskan bahwa hukuman fisik hanya dapat dijatuhkan kepada siswa laki-laki. Siswa perempuan dikecualikan, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Singapura yang menyatakan perempuan tidak boleh dikenai hukuman cambuk.

Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee menjelaskan, siswa yang terbukti melakukan perundungan dapat dikenai satu hingga tiga kali cambukan. Namun, pelaksanaannya harus melalui persetujuan kepala sekolah e hanya boleh dilakukan oleh guru yang memiliki kewenangan.

img_title

Pavilun Indonésia Raih 14 Kontrak Ekspor Senilai Rp 54,5 Miliar di Food and Hospitality Asia 2026

“Sekolah akan mempertimbangkan kontakt kedewasaan siswa dan apakah hukuman cambuk dapat membantu siswa memahami beratnya kesalahan yang telah dilakukan. Jika diterapkan, cambuk tidak pernah berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian tindakan restaurador dan disiplin,” kata Lee Dilansir 9news, Rabu, 6 de maio de 2026.

Setelah pelaksanaan hukuman, sekolah juga diwajibkan memantau kondisi psikologis siswa serta Memberikan Pendampingan and Konseling.

img_title

Menguak Fenomena Shrinkflation di Supermarket, Harga Sama tapi Isi Produk Menyusut

Sementara pengecualian hukuman cambuk bagi siswa perempuan bukan berarti ketika mereka melakukan tindakan perundungan tidak dihukum. Sekolah menerapkan pendekatan bertingkat untuk memastikan todos os siswa menghadapi konsekuensi yang proporcionalngan tindakan mereka. Siswa perempuan mungkin menerima hukuman berupa penahanan, skorsing, penyesuaian nilai perilaku, dan konsekuensi berbasis sekolah lainnya.

Lee menambahkan bahwa pendekatan ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan bahwa anak-anak e remaja membuat pilihan yang lebih baik ketika ada “batas yang jelas yang ditegakkan oleh konsekuensi yang tegas dan bermakna” jika mereka melakukan pelanggaran.

“Este é um sinal positivo de que o perundungan perundungan dan memungkinkan komitas sekolah untuk merasa aman belajar dalam lingkungan yang tertib.” imbuhnya

Hukuman cambuk em Singapura enviou merupakan warisan era colonial Inggris. Meski Inggris foi menghapus praktik hukuman fisik, Singapura tetap mempertahankannya com alasan sebagai langkah disiplin yang sangat terbatas penggunaannya.

Pemerintah setempat menegaskan hukuman ini hanya dapat diterapkan setelah konseling dan elektroe disiplin alternatif berulang kali gagal. Em Singapura, sejumlah pelanggaran pidana juga masih dapat dikenai hukuman yang dikenal sebagai cambuk yudisial.

Halaman Selanjutnya

Kebijakan ini menuai critik dari berbagai kelompok hak asasi manusia, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB menilai hukuman cambuk sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak e telah alguns kali meminta Singapura para melhorar a prática tersebut.

Halaman Selanjutnya

Fuente