Início Notícias Ex-governador de Lampung Arinal Jadi Tersangka Korupi

Ex-governador de Lampung Arinal Jadi Tersangka Korupi

24
0
Ex-governador de Lampung Arinal Jadi Tersangka Korupi

Selasa, 28 de abril de 2026 – 23h48 WIB

Bandar Lampung, VIVA – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Gubernur Provinsi Lampung período 2019–2024 Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana “interesse participante” (PI) 10 pessoas por wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) mais de 17.286.000 AS dólar.

img_title

Narasi Chromebook Ferry Irwandi Disentil, Pengamat Sebut Hukum Pidana Fakta Sidang Bukan Opini Medsos

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, di Bandarlampung, Selasa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik ​​​​menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Juros de participação (PI) 10 pessoas são o máximo possível de 10 pessoas que foram ditawarkan pelo contrato do contratante kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD ou BUMN.

img_title

KPK Blak-blakan Bilang Ada Pihak yang Klaim Bisa Atur Penanganan Kasus Bea Cukai

“Berdasarkan hasil pemeriksaan e sekpos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 personas na wilayah kerja offshore Sumatra com nilai mencapai 17.286.000 dólares AS.

img_title

Baleg DPR Nilai UU Parpol Harus Direvisi untuk Cegah Praktik Korupsi

“Selanjutnya, terhadap tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan,” kata dia.

Danang menyampaikan bahwa Arinal Djunaidi dikenakan pasal Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Subsider: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, kejaksaan juga membuka ruang bagi massarakat untuk turut memantau jalannya proses hukum, termasuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh camera penegak hukum.

“Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh massarakat Lampung,” kata dia.

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi data memenuhi panggilan Kejati Lampung, no pukul 10.00 WIB e no keluar no pukul 21.16 WIB com rompi berwarna merah jambu (rosa).

Arinal dengan pengawalan ketat oleh TNI AD e petugas kejaksaan langsung dibawa ke mobil tahanan to di bawa ke Rumah Tahan Wai Hui.

Halaman Selanjutnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya telah memeriksa memeriksa ARD em 18 de dezembro de 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) custa USD 17.286.000 AS.

Halaman Selanjutnya

Fuente