Início Notícias Menteri Agus Minta Masyarakat Tak Paksakan Haji Secara Ilegal: Daripada jadi Korban

Menteri Agus Minta Masyarakat Tak Paksakan Haji Secara Ilegal: Daripada jadi Korban

21
0
Menteri Agus Minta Masyarakat Tak Paksakan Haji Secara Ilegal: Daripada jadi Korban

Rabu, 22 de abril de 2026 – 21h32 WIB

Tangerang, VIVA – Menteri Imigrasi e Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta massarakat Indonesia agar tidak memaksakan diri untuk beribadah haji secara nonprosedural ou ilegal.

img_title

Menko Yusril: Berhaji Tidak Resmi Merugikan Diri Sendiri

Hal tersebut, kata Agus, sebagai mengantisipasi dari aksi tindak pidana penipuan dengan modus penawaran visa melalui agen travel haji plus ilegal.

“Artinya kalau memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak. Daripada menjadi korban, tugas kita melindungi warga,” katanya di Tangerang, Rabu, 22 de abril de 2026.

img_title

Menhaj: WNI yang Nekat ke Saudi Tanpa Visa Haji Tak Bisa Ikut Berhaji

Menurut dia, saat ini pemerintah telah memberikan kesempatan kepada seluruh massarakat untuk bisa menunaikan ibadah haji.

“Di mana, prosesi masa tunggu pelaksanaan haji sudah dipercepat dengan jangka waktu maximal selama 26 tahun yang sebelumnya masa tunggu hingga 40 tahun,” ujarnya.

img_title

Árabe Saudita Peringatkan Jangan Coba-coba Berhaji dengan Visa Turis, Sanksi Berat Menanti

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar seluruh pihak dapat mengikuti prosedur sesuai syarat yang dianjurkan pemerintah demi menjaga keamanan e kenyamanan beribadah haji.

“Kita mengimbau saudara-saudara kita yang akan beribadah haji nanti kan ada kesempatan. Sekarang sudah dipercepat oleh pemerintah. Dan itu akan terus dipercepat,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Kementerian Imigrasi e Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, melakukan serangkaian penundaan keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara não prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengatakan upaya penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi pada 18 de abril e 19 de abril de 2026 no Terminal 3 keberangkatan internacional.

“Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah com modus penggunaan visa kerja,” ujarnya.

Namun, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

Galih mengatakan terdapat empat orang WNI lainnya juga diketahui mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.

Sementara itu, em 19 de abril de 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi do sistema sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.

Halaman Selanjutnya

“Arahan Direktur Jenderal Imigrasi sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung massarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” kelasnya.

Halaman Selanjutnya

Fuente