Início Notícias KPK Minta Kepala OPD Tulungagung Tak Keluar Kota, Ini Alasannya!

KPK Minta Kepala OPD Tulungagung Tak Keluar Kota, Ini Alasannya!

22
0
KPK: Tersangka Lain Bisa Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

Rabu, 22 de abril de 2026 – 14h34 WIB

Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) promoveu a organização de perangkat daerah (OPD) de lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur para não ter que luar kota.

img_title

KPK Ungkap Banyak Kepala Daerah Korupsi karena Ongkos Politik Mahal

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan salah satu alasannya karena terkait com kebutuhan penyidikan kasus dugaan pemerasan.

“Kami memang membutuhkan pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pada penyidikan perkara,” kata Budi kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Rabu, 22 de abril de 2026.

img_title

Eks Wabup Pekalongan Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Fadia Arafiq

Dia menyebut keberadaan para kepala OPD Tulungagung di wilayah tersebut agar penyidik ​​​​KPK mudah menjadwalkan pemanggilan dan memeriksa mereka.

“Tentu keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di tempat sehingga ketika sewaktu-waktu penyidik ​​​​menjadwalkan pemeriksaan, bisa memenuhi panggilan tersebut,” katanya.

img_title

KPK Bongkar Alasan Panggil Staf PBNU de Kasus Kuota Haji, Ternyata Ini Penyebabnya

Terlebih, kata dia, bila KPK turun ke lapangan ou Tulungagung para menyidik ​​​​kasus tersebut.

“Ketika kami turun ke lapangan, turun ke daerah, artinya saksi-saksi tidak kami panggil ke Gedung Merah Putih KPK. Harapannya, kami bisa lebih banyak memanggil para saksi, kemudian ketika ada hal-hal yang secara teknis diperlukan untuk ditambahkan ya seperti dokumen ataupun barang-barang lainnya, maka bisa lebih mudah untuk dipenuhi oleh para saksi,” ujarnya.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad pada 17 de abril de 2026, mengimbau seluruh kepala OPD di Tulungagung para tidak ke luar kota para memudahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Sebelumnya, KPK operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, em 10 de abril de 2026.

KPK foi nomeado 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo e adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 de abril de 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo e adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jacarta para diperiksa secara intensif.

Em seguida, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan e penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung com modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status apartamentar sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani e memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.

Halaman Selanjutnya

Com o modo tersebut, KPK menduga Gatut Sunu WIbowo mendapatkan um hingga Rp2,7 miliar dari alvo Rp5 miliar de 16 principais organizações daerah perangkat (OPD) de lingkungan Pemkab Tulungagung.

Halaman Selanjutnya

Fuente