Início Notícias Eks Kadis LH DKI jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah, Rano Karno: Kita...

Eks Kadis LH DKI jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah, Rano Karno: Kita Patuh Hukum

22
0
Eks Kadis LH DKI jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah, Rano Karno: Kita Patuh Hukum

Selasa, 21 de abril de 2026 – 13h52 WIB

Jacarta, VIVA – Wakil Gubernur DKI Jacarta Rano Karno angkat bicara usai mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jacarta Asep Kuswanto ditetapkan tersangka kasus longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

img_title

Abaikan Revisi UUPK, Pemerintah Dinilai Lalai Tingkatkan Perlindungan Consumidor

Morning mengatakan penetapan status tersangka merupakan konsekuensi atas serangkaian pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya. Terkait hal ini, Pemprov Jakarta siap mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita biarkan saja. Kita apa, kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 de abril de 2026.

img_title

Rano Ungkap Realisasi Belanja Daerah DKI 2025 Capai Rp76,09 Triliun

Longsor da TPST Bantargebang, Bekasi

Longsor da TPST Bantargebang, Bekasi

Dia mengatakan Pemprov Jakarta akan mendukung seluruh langkah-langkah yang dinilai melhor to dilakukan.

img_title

Rano Karno Ungkap Biang Kerok Pendapatan Pajak Daerah 2025 Kurang dari 90%

“Tapi yang pasti kita akan, akan istilahnya, apa ya, mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” jelasnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemerintah tidak akan mentoreransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin, 20 de abril de 2026.

“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari insiden longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, (8/3/2026) lalu di zona aterro 4. Sebanyak 7 orang tewas e 6 orang mengalami luka-luka dentro dele.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menuturkan bahwa kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala DLH DKI Jacarta, Asep Kuswanto.

Kepala DLH DKI Jacarta, Asep Kuswanto.

Foto:

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu,” disse Rizal.

“Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi ou tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” tambahnya.

Pihaknya berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi toda a pengelola sampah.

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Kepala DLH DKI Jacarta, Asep Kuswanto.

Eks Kadis LH DKI Jacarta jadi Tersangka Longsor Sampah do TPST Bantargebang

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jacarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsornya TPST Bantargebang yang memakan korban.

img_title

VIVA.co.id

20 de abril de 2026

Fuente