Início Notícias Komplotan Remaja Curanmor di Tangerang Ditangkap, Pistola Bawa Rakitan Saat Beraksi

Komplotan Remaja Curanmor di Tangerang Ditangkap, Pistola Bawa Rakitan Saat Beraksi

22
0
Komplotan Remaja Curanmor di Tangerang Ditangkap, Pistola Bawa Rakitan Saat Beraksi

Selasa, 21 de abril de 2026 – 12h46 WIB

Kota Tangerang, VIVA – Aksi nekat komlotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Yang mengejutkan, para pelaku ternyata masih berusia remaja dan berani membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

img_title

Ki Bedil’ Terbongkar! Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun Dibekuk, Kemampuannya Bikin Polisi Geleng Kepala

Empat remaja tersebut diringkus camera kepolisian setelah adanya laporan liporan yang curiga com gerak-gerik mereka. Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota e Polsek Jatiuwung langsung bergerak dan mengamankan para pelaku pada Minggu malam, 19 de abril de 2026.

“Empat orang pelaku yang masih berusia remaja diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari, Selasa, 21 de abril de 2026.

img_title

Polri Tangkap Ki Bedil Ahli Pembuat Senpi Ilegal Selama 20 Tahun di Jabar

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Selain alat-alat pembobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru calibre 5,56 mm.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan massarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Este sangat membahayakan keselamatan lip. Para pelaku akan diroses secara hukum secara tegas dan profesional,” kata dia.

img_title

Polda Sumsel Cek Ribuan Senpi Dinas Anggota, Ini Tujuannya

Dalam menjalankan aksinya, keempat remaja itu diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari executor hingga joki. Bahkan, salah satu pelaku disebut sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku sudah alguns kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang, termasuk kavasan Karawaci.

Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat for pelaku dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. Polisi trocadilho kembali mengingatkan pentingnya peran massarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Peran aktif massarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya lagi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Sahroni Desak Polisi Lacak Pembeli Senpi Rakitan Buatan Ki Bedil: Berpotensi Jadi Pelaku Kejahatan

Bareskrim Polri menangkap TS (58) alias “Ki Bedil” terkait penjualan senjata api (senpi) rakitan ilegal de Jawa Barat yang sudah beroperasi selama 20 tahun.

img_title

VIVA.co.id

15 de abril de 2026

Fuente