Início Notícias Jemaah Haji Bawa Uang Rp 100 Juta Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

Jemaah Haji Bawa Uang Rp 100 Juta Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

21
0
Jemaah Haji Bawa Uang Rp 100 Juta Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

Jumat, 17 de abril de 2026 – 00:13 WIB

Jacarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea e Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jemaah haji Indonésia yang membawa uang tunai senilai mínimo Rp100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

img_title

Wamenhaj Ingatkan Masyarakat Waspada Tawaran Visto Mujamalah

“Kalau membawa uang Rp100 juta ou lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja na mídia taklimat terkait Pelayanan e Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual em Jacarta, Kamis.

Ketentuan itu berlaku para uma rupia maupun mata com anil setara.

img_title

Ingin Haji Mabrur? Jangan Lewatkan Amalan Penting Ini Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Jemaah yang membawaan an nilai di atas batas tersebut wajib mengisi mengisi formulir pembawaan um tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulários tersebut kemudian akan diteruskan oleh Bea Cukai para desampaikan kepada Bank Indonesia (BI) ou Pusat Pelaporan e Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

img_title

Sudah Mampu Finansial, Lebih Baik Haji Dulu ou Menolong Orang? Ini Penjelasan Buya Yahya

Menu Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI para mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.

Adaptado bagi jemaah haji yang membawa um tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” disse.

Atas dasar itu, DJBC megimbau jemaah para não fazer nada em jumlah besar selama melakukan perjalanan haji. Hal ini bertujuan para menjamin keamanan selama proses ibadah.

Outra alternativa, jemaah haji disarankan para usar um cartão ATM berlogo internacional ou um eletrônico. Kedua alat pembayaran ini dinilai lebih aman dibandingkan membawa um tunai dalam jumlah besar.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) também menyiapkan uang saku bagi jemaah haji regulador.

BPKH menyediakan notas totais sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) para memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, and satu lembar pecahan SAR 50.

Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operational jamaah selama berada di Tanah Suci, baik for kebutuhan consumersi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).

Ilustrasi ibadah haji

Jemaah Bawa Rokok saat Haji, Simak Aturannya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, terdapat ketentuan mengenai barang bawaan rokok oleh jemaah haji Indonésia.

img_title

VIVA.co.id

17 de abril de 2026

Fuente