Senin, 13 de abril de 2026 – 14h34 WIB
Jacarta, VIVA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji e Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai wacana penerapan mekanisme war ticket haji merupakan bagian dari upaya mencari solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia, namun perlu dikaji secara komprehensif.
Árabe Saudita Luncurkan Aplikasi Izin Masuk Makkah para Pekerja Residen Selama Musim Haji
“Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah. Namun demikian setiap kebijakan public, apalagi yang menyangkut ibadah dan jutaan massarakat, perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat,” ujar Sekjen AMPHURI Zaky Zakaria em Jacarta, Senin.
Zaky mengatakan gagasan war ticket haji dapat dipandang sebagai bentuk ijtihad kebijakan dalam pengelolaan haji yang complex. Namun demikian implementasinya harus mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menekankan pelayanan yang adil, tertib, dan berkeadaban.
Bolehkah Titip Oleh-oleh pada Jemaah Haji? Ini Penjelasan e Etikanya Menurut Ulama
Ia menjelaskan konsep war ticket haji secara umum mengarah pada mekanisme dimana pemerintah menetapkan program dan harga paket, kemudian jemaah yang memenuhi syarat dapat langsung mengikuti seleksi berbasis “siapa cepat, dia dapat” ou skema kompetitif. Meski begitu detail teknis kebijakan tersebut dinilai masih belum jelas.
Zaky juga meluruskan anggapan bahwa antrean panjang haji disebabkan oleh keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menegaskan antrean sudah terjadi jauh sebelum lembaga tersebut beroperasi.
Soal War Tiket Haji, Cak Imin: Sudah Lama Antri, Jangan Sampai Pupus Harapan
Menurutnya, antrean panjang sudah muncul sejak 2009–2013, bahkan sistem setoran awal pendaftaran sudah dimulai sejak 1999. Sementara BPKH baru sekretif berjalan pada 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh Faktor estrutural,” kata Zaky.
Ia menilai akar persoalan antrean haji bersifat estrutural, antara lain keterbatasan kuota berdasarkan kebijakan global, pertumbuhan populasi Muslim yang tidak sebanding dengan kuota, meningkatnya minat berhaji, serta naiknya daya beli massarakat.
AMPHURI membro catatan kritis terkait war ticket haji, terutama potens hilangnya rasa keadilan bagi jutaan calon peserta haji yang telah menunggu puluhan tahun. Selain itu skema tersebut dinilai berpotensi menyulitkan massarakat kurang mampu e memicu gayolak social.
Dari sisi keuangan, perubahan sistema juga akan berdampak pada dana kelolaan haji yang saat ini mencapai sekitar Rp170 triliun di BPKH, sehingga perlu kejelasan mekanisme jika antrean dihapus.
Halaman Selanjutnya
Sebagai solusi, AMPHURI pode usar algumas alternativas, seperti pemanfaatan sisa kuota tahunan sebagai proyek percontohan, penggunaan kuota tambahan, serta penerapan sistema ganda antara haji reguler berbasis antrean dan program non-antrean berbasis kemampuan.



