Rabu, 8 de abril de 2026 – 08:55 WIB
Makassar, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan merespons video viral di media social di Kota Makassar terkait sejumlah pemuda dan orangtua berpakaian muslim meminum oli baru yang dibuka dalam kemasannya lalu dibagikan secara bergilir.
Viral Benda Bercahaya Melintas de Langit Lampung, Begini Penjelasan BRIN
“Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar Bakry menanggapi perilaku tersebut kepada wartawan di Makassar, Selasa.
Menurutnya, oli merupakan bahan penting khusus kendaraan. Namun bila diminum layaknya minuman Bisa, maka akan berdampak buruk e merusak kesehatan sehingga hukumnya haram.
Virais! Cristiano Ronaldo Kedapatan Ucapkan ‘Bismillah’ Sebelum Bobol Gawang Al Najma
Perilaku meminum oli dengan dalih untuk penguatan stamina lalu memposting ke media social adalah hal keliru. Dampak negatifnya selain merusak kesehatan juga bisa ditiru orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Padahal, meminum oli yang jelas bukan peruntukan bagi manusia itu berbahaya dari segi kesehatan, walaupun efeknya tidak langsung bereaksi, tetapi dampaknya dalam jangka panjang.
Kapten Timnas Bósnia Sub-21 Buka Suara Usai Tolak Salam Pemain Israel, Ini Alasannya
“Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan resistência e kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya,” tuturnya menekankan.
Selain itu, dalam ajaran agama tidak dianjurkan meminum sesuatu yang sifatnya lebih banyak mudaratnya, sebab dapat berpengaruh terhadap kesehatan, termasuk menguggah sesuatu conteúdo yang negativo.
“Jadi berbahaya bagi yang memberikan contoh. Berbahaya juga yang memviralkan. Saya selaku pengurus MUI Sulsel menyampaikan bahwa ini tidak layak untuk dijadikan contoh. Karena itu, sebaiknya yang memberikan contoh dalam video itu segera mengklarifikasi,” ujarnya menyarankan.
Reitor da Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali ini kembali menekankan konten tersebut jangan sampai diikuti orang, sebab akan mengganggu kesehatan, jiwanya maupun dapat berdampak hukum.
Apalagi unggahan di media social meminum oli dengan mengenakan pakaian muslim, kata dia, dinilai tidak layak memberi contoh seperti itu. Ironicamente, ele é considerado legitimamente legítimo.
“Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya”, papar Muammar menegaskan.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, vídeo meminum oli yang baru dilakukan bergiliran oleh sejumlah orang dengan berpakaian berlokasi muçulmano na mesquita serta de pinggir jalan yang menyebut dapat meningkatkan stamina pria di Kota Makassar, viral na mídia social.



